Terhitung sejak Rabu (20/9), Komisi Yudisial membuka kembali laporan pengaduan masyarakat yang berkenaan dengan perilaku hakim.
Putri Bupati Kutai Kartanegara Syaukani, Silvy Agustina, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (20/9). Silvy dimintai keterangan seputar lahan 20 hektar miliknya yang dilepas untuk pembuatan Bandar Udara Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Dr Ahmad Ali, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana penerimaan program pascasarjana (S-2) di kampusnya. Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan Rp 250 juta.
Oleh: Adnan & Abid
KALIBATA- Untuk kesekian kalinya, nama Indonesia Corruption Watch (ICW) dicatut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, untuk melakukan pemerasan. Selasa pagi, 19 September 2006 kantor ICW di Jl Kalibata Timur IV/D No. 6 ditelpon oleh seorang kepala sekolah dasar di Bandung Selatan untuk menanyakan keberadaan surveyor ICW yang ditugaskan untuk memonitoring dana BOS di sekolahnya.
Usul penonaktifan Gubernur Sultra Ali Mazi tinggal selangkah lagi. Kemarin kejaksaan melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi perpanjangan HGB (hak guna bangunan) Hotel Hilton (kini Hotel Sultan) senilai Rp 1,9 triliun itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau disebut lembek dalam menangani kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyeret nama Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Kemarin ditegaskan, KPK tidak akan menghentikan kasus Hamid.
Para petinggi partai harus segera meminta maaf pada Pak Harto. Wabil khusus, pentolan partai (PAN, PDIP, dan Golkar) yang pada pemilu lalu memperoleh hasil di atas garis aman electoral threshold yang 3 persen itu. Sebab, mereka terus menyanyikan lagu penyederhanaan parpol. Sebenarnya tak cukup hanya minta maaf, mereka juga harus membayar royalti karena lagu itu ciptaan Pak Harto pada pertengahan 70-an.
Pemerintah akan membuat sistem dan mekanisme kontrol terhadap sikap dan perilaku penyelenggara negara, baik dari eksekutif, yudikatif, legislatif, maupun auditif, dalam Rancangan Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara. Aturan yang bersifat mengikat ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam penegakan kode etika dan standar etika penyelenggara negara.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, Tabrani Ismail harus ditangkap. Pasalnya, proses hukumnya dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Export Oriented Refinery (Exor) I Pertamina di Balongan sudah selesai. Dengan demikian, mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu harus menjalani hukuman pidananya.