Kasi Pidsus Tak Disertakan dalam Penyidikan; Sri Sadoyo: Saya Taat Aturan Hukum
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudhi Setiawan SH tidak dilibatkan dalam tim penyidikan beberapa kasus korupsi yang melibatkan mantan pimpinan dan anggota DPRD Karanganyar 1999-2004.
Pasalnya, Yudhi adalah anak kandung mantan Ketua DPRD Sumarso Dhiyono yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi APBD 2001-2002 Rp 2,9 miliar bersama pimpinan legislatif lainnya, seperti Suparno HS, Soeparno, Kojim, dan Suparman ET.
Beberapa pimpinan itu juga diminta sebagai saksi dalam kasus korupsi lain, seperti korupsi dana Ikatan Keluarga Anggota Dewan (Igawan) Rp 183 juta dan bagi-bagi uang Setda Rp 450 juta.
''Tidak masuknya Kasi Pidsus sebagai tim penyidik semata-mata untuk menjaga netralitas atau independensi penyidikan,'' tandas Kajari Amandrasyah Arwan SH MH, kemarin.
Sebagai jaksa, ujar dia, pihaknya kini terus menjaga jarak dengan eksekutif. Hal itu dibuktikan dengan tidak seringnya hadir di berbagai kegiatan yang dilaksanakan bersama Muspida yang bersifat seremonial kecuali urusan penting. ''Bukan apa-apa, ini hanya prinsip. Kalau sering dolan bersama, nanti dikira ada apa-apa,'' ucapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sri Sadoyo Hardjomiguno mengemukakan, pemeriksaan pada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002 dalam kapasitasnya sebagai mantan pimpinan DPRD dan bukan sebagai wakil bupati.
Menurut dia, proses pembuatan APBD 2001-2002 yang diduga mengakibatkan tindakan korupsi dilakukan panitia rumah tangga (PRT) DPRD, sebelum diserahkan ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan sebagai perda. Lagi pula sebelum diimplementasikan, perda itu juga dikoreksi Gubernur.
''Kalau dalam beberapa butir APBD itu tidak benar, mestinya Gubernur mencoretnya sehingga tidak dilaksanakan,'' ujar dia ketika ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, kemarin.
Sri Sadoyo mengungkapkan, kasus yang kini menimpa dirinya adalah murni kasus hukum dan tidak ada muatan politis.
Apalagi dihubungkan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2008 yang akan datang. Dia mengaku tidak akan mencalonkan diri lagi.
''Karena ini murni masalah hukum, saya akan tunduk pada hukum,'' tandasnya. (G8-67j)
Sumber: Suara Merdeka, 6 Oktober 2006