Akademi Antikorupsi Goes to Nusa Tenggara Timur

Pada 14-17 Mei 2024 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan workshop pendidikan antikorupsi melalui kanal belajar daring, Akademi Antikorupsi, di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 194 orang mengikuti kegiatan ini dan 173 diantaranya berhasil mendapatkan sertifikat karena berhasil menyelesaikan mata kuliah di Akademi Antikorupsi.

Senjakala Demokrasi

Hasil pemilihan umum telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU RI). Kontestasi pemilu lima tahunan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta para wakil rakyat dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat nasional belum selesai. Kini medan pertarungan berpindah ke Mahkamah Konstitusi. 

RUU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi dan Ancam Demokrasi, DPR dan Presiden Harus Hentikan Pembahasannya Segera!

Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang tengah disusun oleh DPR benar-benar mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.

Pengaburan dan Pemasungan Demokrasi

Usai Pemilu tahun ini, kita mesti bercermin dan mengukur capaian sampai titik mana kebebasan sipil dan terbukanya ruang demokrasi bekerja. Perjalanan panjang demokrasi bangsa ini pasca reformasi 1998 mesti ditilik kembali. Sejauh mana jalan yang telah ditempuh untuk melihat mutu demokrasi tentu tak bisa diukur hanya dengan penggaris 30 cm. Dari itu dibutuhkan semacam indikator yang lebih memungkinkan dapat menjangkau jejak  demokrasi dari pelbagai sektor dan elemen dalam bernegara.

Podcast Di Atas Meja "Pendidikan Gratis Terhalang Komitmen Negara dan Korupsi, Bagaimana Putusan MK Nanti?"

Pendidikan dasar gratis merupakan amanat pasal 34 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Namun komitmen negara memenuhi pendidikan dasar gratis masih setengah hati.

Apakah Caleg Bali Harus Menjadi Anggota Keluarga Bupati/Walikota Untuk Lolos Kursi Dewan Dalam Pemilu 2024?

Pada pergelaran Pemilu 2024 khusus Pemilihan legislatif (Pileg), para calon legislatif (Caleg) yang bertanding di Provinsi Bali diwarnai oleh calon yang berasal dari keluarga bupati/walikota se-Bali. Penulis mendata setidaknya ada enam caleg yang berasal dari keluarga bupati/walikota yang berada di lima dari sembilan kabupaten/kota di Bali. Para bupati/walikota ini merupakan pejabat publik yang aktif menjabat sampai periode 2024, kecuali Bupati Gianyar yang aktif sampai Oktober 2023.

Refleksi Pemilu 2024: Ambisi Politik dan Kekalahan Hukum

Politiae legius non leges politii adoptandae. Politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya. Begitu adagium hukum mengungkapkannya. Fakta tak demikian, determinasi dan keangkuhan politik mengamputasi ketajian hukum belakangan ini. Keindahan dalil-dalil, teori hukum yang ideal dan kalimat heroisme yang dipelajari di ruang-ruang kelas fakultas hukum tak menyentuh ruang praksis yang telah lama tereduksi oleh gelagat oportunisme politik.

Pelajar dan Politik Uang dalam Pemilu

Pemilu 2024. Bagi pelajar, terutama kelas dua belas menggunakan hak pilih merupakan pengalaman pertama mereka mencoblos. Sayangnya, pemilu yang seharusnya diselenggarakan dengan adil, jujur, bebas, dan rahasia diwarnai politik uang. Politik uang menghancurkan harapan, peserta didik menjadi warga negara yang menggunakan hak pilih dengan cerdas.

Refleksi Hari Pendidikan Nasional: Korupsi Sektor Pendidikan Masih Tinggi

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) adalah momentum tepat untuk kembali merefleksikan capaian dan tantangan pendidikan. Urgensi refleksi tersebut setidaknya dikarenakan strategisnya nilai sektor pendidikan.

 

Kasus Korupsi PT Timah: Potret Buruk Tata Kelola Sektor Ekstraktif

Kejaksaan Agung beberapa hari silam menetapkan Helena Lin dan Harvey Moeis sebagai dua tersangka baru dari kasus korupsi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015–2022. Kasus korupsi PT Timah menunjukkan tata kelola yang buruk, perlu pengawalan terhadap perhitungan kerugian negara dari kerusakan lingkungan, dan pengembangan kasus untuk menjerat tersangka lain. Berikut adalah catatan ICW terhadap kasus tersebut.

 

Subscribe to Subscribe to