Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada rentan kecurangan. Perlu ada perbaikan kinerja penyelenggara dan pengawasan ketat terhadap PSU.
Ada 24 daerah di Indonesia yang harus melakukan PSU. Ini merupakan dampak perselisihan hasil pilkada yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).