NADA sambung lagu religi Assalamu'alaikum itu sepekan ini kerap tak tersambung. Puluhan SMS yang masuk kepada si empunya handphone soal langkah pemberantasan korupsi juga tak ada respons. Biasanya, begitu ada pertanyaan menggelitik dari para wartawan terkirim, pemilik handphone dengan sigap menjawab. Tapi, kali ini tidak. Ada apa Antasari Azhar?
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus Agus Condro.
DPR dan pemerintah dinilai telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai 12 dari 21 calon anggota Komisi Informasi yang akan mengikuti proses seleksi memiliki masalah.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara terkesan dipaksakan. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai Departemen Pertahanan (Dephan) dan DPR hanya mengejar target penyelesaian, bukan substansi perundangan.
KOORDINATOR Bidang Hukum dan Pemantau Peradilan Indonesia Coruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku menyesalkan atas keputusan Badan Kehomatan (BK) DPR menganggap Ketua DPR Agung Laksono tidak melanggar kode etik dan tata tertib DPR saat memimpin rapat paripurna DPR dengan agenda pengesahan RUU Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) sedang menyiapkan pembentukan majelis kehormatan hakim dan hukum acara yang akan digunakan.
KPK berencana memberikan kuliah kepada anggota DPR baru supaya mereka dapat terhindar atau menghindar dari praktik korupsi,kolusi,dan nepotisme yang sudah menjadi penyakit parah di lingkungan legislatif.
Cerita perihal keterlibatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar (AA) dalam kematian tragis Nazaruddin Zulkarnaen (NZ), Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB),mulai terdengar beberapa pekan lalu.
Setelah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, sekitar dua pekan, Bupati Purworejo H Kelik Sumrahadi SSos MM, Kamis (30/4), dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo.
Polisi Akan Periksa Anggota Dewan
Tim Penyidik Antikorupsi Kepolisian Jawa Barat akan segera memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung. Pemeriksaan itu menyusul penetapan Dadan Rohandi, eks Kepala Bagian Sosial Kabupaten Bandung, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bandung tahun 2005 dan 2006. "Mereka akan kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Tim Penyidik Antikorupsi Ajun Komisaris Besar Sony Sanjaya di kantornya kemarin.