Robert Simpan USD3,5 Juta di Hong Kong

Mabes Polri menemukan uang milik Robert Tantular sebesar USD3,5 juta yang tersimpan dalam sebuah rekening bank di Hong Kong.

Robert adalah tersangka kasus penggelapan dana nasabah PT Antaboga Delta dan Bank Century yang telah merugikan nasabah hingga Rp1,4 triliun. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji mengatakan, untuk menarik uang Robert di Hong Kong, Polri akan menggunakan cara bantuan hukum timbal-balik atau mutual legal assistance (MLA) antarnegara.

“Semuanya ada aturannya, dan untuk MLA bisa dijembatani oleh Pemerintah Indonesia sebab Polri tidak bisa langsung,” katanya di Mabes Polri kemarin. Robert Tantular ditangkap Polri karena dicurigai telah menyebabkan terganggunya operasional Bank Century dan penggelapan dana nasabah di PT Antaboga Sekuritas. Nasabah dirugikan sebesar Rp1,4 triliun.

Akibat perbuatannya, Bank Century tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada nasabah untuk membayarkan semua dana milik nasabah. Karena kasus itu juga Bank Century tidak dapat mencairkan surat-surat berharga milik nasabah, padahal sudah jatuh tempo.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Polri menduga Robert mempunyai beberapa aset di luar negeri. Untuk itu, Polri menggandeng PPATK dalam melakukan penelusuran dana yang dimiliki Robert. Dia juga diketahui menyimpan asetnya di Eropa dan Hong Kong. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Edmon Ilyas mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk menarik aset senilai USD3,5 juta di Hong Kong.

Sebagai tahap awal Polri telah meminta bank di Hong Kong melakukan pemblokiran uang tersebut.“Uang itu ada di dalam rekening yang mengatasnamakan Robert Tantular,”akunya. Aset yang dimiliki Robert di Pulau Jersey,Eropa berbentuk properti yang nilainya mencapai USD16,5 juta.

“Di sana itu asetnya properti,tapisudahkitablokirjuga,” jelasnya. Untuk penarikan aset-aset tersebut,Polri akan membuat surat kepada Menteri Hukum dan HAM agar melakukan tindak lanjut terkait hubungan antarnegara guna menarik dana tersebut.“Kita koordinasi nanti melalui Menkumham dengan otoritas Jersey karena tidak mudah mengambil aset-aset Robert yang ada di luar negeri termasuk di Hong Kong,”ujarnya. (helmi syarif)

Sumber: Seputar Indonesia, 12 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan