Adrian Kiki Tidak Kooperatif

Tim Pemburu Koruptor menyatakan, Adrian Kiki Ariawan, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp1,9 triliun, tidak kooperatif.

Sikap mantan Direktur Utama PT Bank Surya itu membuat kejaksaan kesulitan mempercepat proses ekstradisi Adrian.“Yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar ketua tim Muchtar Arifin di Jakarta kemarin. Dia mengatakan,timnya sudah mencoba menemui Adrian di Hakea Prison,Negara BagianWestern Australia untuk membahas ekstradisi. Namun, Adrian menolak menemui timnya.

“Kami ingin berunding, tapi dia (Adrian) tidak mau menemui kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa,”ungkap Muchtar yang juga Wakil Jaksa Agung itu. Polisi Federal Australia pada 28 November 2008 menangkap Adrian.

Penangkapan itu atas permintaan Pemerintah RI. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2003 menggelar sidang in absentia dan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Adrian. Dalam sidang 16 Januari 2008 di PengadilanPerth,pengacara Adrian menyatakan, kliennya tetap menolak permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah RI sekaligus memohon memperoleh bail (status tahanan luar dengan jaminan).

Kedubes Australia juga telah menginformasikan proses ekstradisi Adrian dapat memakan waktu cukup panjang. Sampai tahunan menunggu keputusan final sidang ekstradisi Adrian, apalagi kalau Adrian mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Mengenai pelacakan aset Adrian di Australia, Pemerintah RI berkeinginan agar Australia membuka kesempatan untuk mendiskusikan kemungkinan perampasan aset melalui mekanisme perjanjian timbal balik atau mutual legal assistance (MLA).

Muchtar mengakui pelacakan aset Adrian terbentur aturan hukum. Aturan hukum di Australia hanya mengizinkan pelacakan aset untuk kasus yang terjadi maksimal enam tahun lalu. (adam prawira)

Sumber: Seputar Indonesia, 12 Mei 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan