"Kasus ini masih bisa berkembang, baik pohon maupun akarnya."
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga anggota Komisi Kehutanan (Komisi IV) Dewan Perwakilan Rakyat sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiganya adalah Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fahri Andi Leluasa.