Kasus Asian Agri; Direktorat Pajak Tunggu Opini Kejaksaan

PPATK diminta menindaklanjuti apakah ada pencucian uang.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution masih menunggu opini dari Kejaksaan Agung setelah menyerahkan dua berkas kasus penggelapan pajak Asian Agri Group. Darmin menyerahkan berkas tersebut satu hari setelah batas waktu yang ditentukan pada 14 Mei lalu.

Ia mengakui tim penyidik Pajak sedikit terlambat menyerahkan berkas yang dimaksud. "Tapi itu hanya satu hari kok, kami sudah langsung berikan," ujarnya kepada Tempo. "Dan kami harap tidak dikembalikan lagi."

Darmin menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dengan Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung yang meminta dua berkas itu diprioritaskan, Direktorat Jenderal Pajak telah menyelesaikan permintaan tersebut. Namun, sampai saat ini Direktorat Pajak belum menerima penjelasan dari kejaksaan tentang status dari dua berkas yang sudah diserahkan itu. "Ya, kami tetap mengerjakan berkas-berkas lainnya," ujarnya.

Dia enggan berkomentar mengapa hingga saat ini belum ada kepastian dari kejaksaan. Kejaksaan, kata dia, kemungkinan besar masih mempelajari dua berkas itu.

Yang jelas, kata Darmin, batas waktu sebulan yang dimaksud dalam kesepakatan awal dengan kejaksaan adalah batas untuk menyerahkan berkas. "Tidak berarti sebulan harus lengkap dan berubah status P21 (berkas dinyatakan lengkap dan penyidikan ditingkatkan ke penuntutan)."

Selain kasus Asian Agri, Direktorat Pajak tengah menyelesaikan kasus-kasus lainnya, termasuk satu perusahaan perkebunan dan enam perusahaan pertambangan besar. Perusahaan-perusahaan itu sudah dipanggil untuk menyamakan data masing-masing.

Direktorat Pajak, menurut Darmin, juga tetap meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindaklanjuti apakah ada tindak pidana pencucian uang terhadap dugaan kasus-kasus penggelapan pajak itu. Tidak hanya terhadap kasus Asia Agri, tapi juga kasus-kasus pajak lainnya.

Dalam gelar perkara awal April lalu, Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak menyepakati melanjutkan dua berkas dari 21 berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Dua berkas yang telah diserahkan pertengahan Mei lalu itu dianggap paling siap, karena unsur-unsur tindak pidana pada pasal yang disangkakan terpenuhi. Sedangkan sisa 19 berkas akan dilengkapi Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap.

Direktorat Jenderal Pajak mentargetkan penanganan terhadap seluruh berkas kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri senilai Rp 1,4 triliun itu bisa tuntas sebelum akhir tahun ini.

Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji waktu itu, penyidik Direktorat Pajak sebenarnya telah merampungkan 21 berkas penyidikan dan menetapkan 10 tersangka. Tapi, dari berkas sebanyak itu, jaksa dan penyidik Pajak baru memiliki persepsi sama atas dua berkas dengan dua tersangka tersebut.

Ketika dimintai konfirmasi pada Jumat lalu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengaku belum menerima limpahan berkas dari Direktorat Pajak. Namun, ia menjamin, bila petunjuk jaksa dipenuhi penyidik Direktorat Pajak, berkas akan langsung dinyatakan lengkap. "Bila hari ini penyidik Pajak serahkan, besok langsung P21 (dinyatakan lengkap)," katanya.

Petunjuk jaksa yang dimaksud Ritonga adalah mengenai dugaan kerugian negara akibat penggelapan pajak tersebut. Dugaan kerugian harus dihitung dengan metodologi keuangan dan dilampiri akta otentik surat pemberitahuan tahunan pajak. Grace | Agoeng Wijaya | Anton Septian

Sumber: Koran Tempo, 1 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan