Hakim Tolak Keberatan Romli

Romli sebut empat menteri ikut bertanggung jawab atas proyek Sisminbakum.

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Prof Romli Atmasasmita. Hakim memerintahkan, pemeriksaan perkara mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk dilanjutkan.

"Memerintahkan pemeriksaan perkara Prof Romli Atmasasmita agar dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim Syahrial Sidik saat membacakan putusan sela, Senin (1/6). Hakim menilai, berbagai poin eksepsi yang disampaikan Romli dan penasihat hukumnya telah memasuki materi perkara.

Yakni terkait perbuatan Romli yang didakwa telah menguntungkan PT Sarana Rekatama Dinamika lebih Rp31,5 miliar selama menjabat Dirjen AHU pada periode Agustus 2000 hingga April 2002. Majelis hakim tak sepakat terhadap penilaian Romli yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan kabur. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cukup jelas menguraikan tindakan dan peran Romli dalam korupsi Sisminbakum.

Keberatan lain yang harus dibuktikan di pengadilan adalah alasan pria kelahiran Cianjur 62 tahun lalu itu yang hanya menjalankan perintah atasannya, yaitu Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Ini merupakan penolakan kedua bagi Romli. Sebelumnya, pengadilan yang sama menolak praperadilan yang diajukan Romli terkait penahanan dan penyidikan atas dirinya oleh Kejaksaan Agung.

Empat Menteri Harus Bertanggung Jawab
Usai menerima putusan sela, Romli menekankan, empat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus bertanggung jawab atas pelakanaan sistem online pelayanan pengurusan akta badan hukum itu. Mereka adalah Yusril Ihza Mahendra, Marsillam Simanjuntak, Hamid Awaluddin, dan Andi Mattalatta.

"Keempat menteri itu harus bertanggung jawab juga. Tiap ganti menteri, mencabut SK Sisminbakum dan menerbitkan SK baru Sisminbakum. Pak Andi (Mattalatta) juga ada SK (yang dikeluarkan)-nya untuk pelaksanaan Sisminbakum," kata Romli.

Selanjutnya, sidang Romli akan dilanjutkan pada Senin (8/6) pekan depan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam daftar, nama Marsillam tercatat sebagai saksi nomor urut tujuh. Disusul Yusril (9) dan Hamid (22). Sedangkan Mattalatta tidak tercantum dalam daftar saksi.
Merlihat itu, Romli memprotes, mengapa tiga menteri tersebut tidak diletakkan dalam urutan pertama daftar saksi. Dia menilai, seharusnya yang diperiksa di awal-awal pembuktian soal kebijakan Sisminbakum. "Seharusmya mereka didahulukan sebagai saksi kunci," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran ini.[by : Abdul Razak]

Sumber: Jurnal Nasional, 2 Juni 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan