<p> Rapat Paripurna

Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi hari bersejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari itu, DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, yang sudah ditunggu hampir tiga tahun lamanya. Meski RUU yang disahkan DPR ini masih banyak "bolong-bolongnya", dan menyisakan sejumlah persoalan, setidaknya, lahirnya UU Pengadilan Tipikor, dapat memberikan pijakan napas baru bagi Pengadilan Tipikor, dalam meneruskan tugas pemberantasan korupsi. Catatan sejarah kedua, hari itu, DPR tidak melanjutkan niatnya, untuk mengamputasi kewenangan penuntutan KPK.

Penolakan Perppu Berlanjut; Publik Tolak Kriminalisasi KPK

Pemilihan tiga pelaksana tugas baru tidak menghentikan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Perppu itu dinilai mengancam masa depan pemberantasan korupsi.

Komisi Yudisial Diminta Tidak Bermain-main

Enam anggota Komisi Yudisial diingatkan untuk tidak ”masuk angin” atau bermain-main dengan menerima tawaran-tawaran tertentu dalam meloloskan calon hakim agung untuk dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. KY juga diminta tidak memilih calon yang dapat membahayakan atau memperburuk peradilan Indonesia.

Baru 4 DPRD Kembalikan Tunjangan Komunikasi

Departemen Dalam Negeri mencatat, baru empat DPRD provinsi yang mengembalikan seluruh tunjangan komunikasi intensif dan biaya penunjang operasional pimpinan. Sisanya, 18 DPRD provinsi sudah mengembalikan sebagian dana TKI dan BPOP, serta tiga DPRD provinsi belum mengembalikan sama sekali.

Keuangan DPRD; Baru 4 DPRD Kembalikan Tunjangan Komunikasi

Departemen Dalam Negeri mencatat, baru empat DPRD provinsi yang mengembalikan seluruh tunjangan komunikasi intensif dan biaya penunjang operasional pimpinan. Sisanya, 18 DPRD provinsi sudah mengembalikan sebagian dana TKI dan BPOP, serta tiga DPRD provinsi belum mengembalikan sama sekali.

Korupsi Itu Merepotkan

Tindakan Presiden menangani krisis KPK menimbulkan banyak reaksi dalam masyarakat politik.

Pemberantasan Korupsi Salah Jalan

Diserahkannya nama-nama pimpinan sementara KPK kepada Presiden, Senin (5/10), kian mengaburkan arah pemberantasan korupsi.

BPK Klarifikasi Temuan ke KPU

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklarifikasi sejumlah temuan audit anggaran Pemilu 2009 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (5/10). Namun, Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi enggan memperinci hasil temuan BPK tersebut.

Sore Ini, Tiga PLT Pimpinan KPK Dilantik

TIGA anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Tiga Pimpinan KPK Ditetapkan

Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).

Subscribe to Subscribe to