Baru 4 DPRD Kembalikan Tunjangan Komunikasi

Departemen Dalam Negeri mencatat, baru empat DPRD provinsi yang mengembalikan seluruh tunjangan komunikasi intensif dan biaya penunjang operasional pimpinan. Sisanya, 18 DPRD provinsi sudah mengembalikan sebagian dana TKI dan BPOP, serta tiga DPRD provinsi belum mengembalikan sama sekali.

”Selain itu, hasil pemetaan sementara juga menyebutkan, delapan DPRD provinsi tidak memberikan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan biaya penunjang operasional pimpinan (BPOP),” kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (6/10).

Empat DPRD provinsi yang sudah mengembalikan TKI dan BPOP adalah Provinsi Sumatera Selatan, Banten, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan. DPRD provinsi yang sama sekali belum mengembalikan TKI dan BPOP adalah DPRD Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Situmorang mengatakan, hingga kini Depdagri masih menyelesaikan pemetaan terkait pengembalian TKI dan BPOP di tingkat kabupaten/kota. ”Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengumumkan hasilnya,” kata Situmorang.

Ihwal kontroversi TKI dan BPOP itu bermula dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2006 tentang Perubahan Kedua PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. PP No 37/2006 menyebutkan, anggota DPRD mendapat TKI dan BPOP mulai Januari 2006. Padahal, PP No 37/2006 baru terbit 14 November 2006.

Aturan itu mengundang kontroversi sehingga direvisi menjadi PP No 21/2007 yang memerintahkan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota periode 2004-2009 mengembalikan rapel TKI dan BPOP selama satu tahun ke kas daerah, paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan pernah merilis, kerugian negara akibat rapel TKI dan BPOP yang belum dikembalikan oleh wakil rakyat di daerah mencapai Rp 202 miliar. (SIE)

Sumber: Kompas, 7 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan