SEJUMLAH fasilitas mewah yang dinikmati Artalyta Suryani, terpidana kasus korupsi, selama di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu menimbulkan pertanyaan banyak kalangan. Benarkah dia ditahan?
UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang disetujui DPR pada 29 September 2009 mengamanatkan agar pengadilan tipikor dibentuk di setiap ibukota kabupaten atau kota. Sedangkan dalam aturan peralihannya disebutkan dalam jangka waktu dua tahun, maka pengadilan tipikor akan dibentuk disetiap Propinsi. Sebagai tindak lanjut UU itu, pada tahap awal, MA akan membentuk pengadilan tipikor di tujuh provinsi, yakni, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Samarinda dan Makassar. Untuk itulah, saat ini MA tengah melakukan seleksi hakim ad hoc untuk mengisi pengadilan tipikor di tujuh daerah itu baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding. Posisi calon hakim ad hoc yang dibutuhkan sebanyak 61, yaitu untuk mengisi kursi hakim ad hoc tingkat I sebanyak 28 orang, hakim ad hoc tingkat banding 28 orang dan tingkat kasasi 5 orang. ICW memberikan catatan, diantaranya adalah pansel tidak selayaknya tidak harus memaksakan memilih calon hakim ad hoc seperti kuantitas yangd dibutuhan. Pansel harus mengedepankan calon yang bersih, berkualitas dan berintegritas. Selain itu, meskipun hingga saat ini tidak ada vonis bebas atau percobaan yang dihasilkan oleh pengadilan tipikor, namun demikian mulai muncul kekhawatiran terjadi pelemahan terhadap institusi ini khususnya dalam penjatuhan vonis. Tahun 2009 ditandai dengan munculnya vonis ringan bagi pelaku korupsi dan pengurangan hukuman ditingkat kasasi/peninjauan kembali.
klik disini untuk mengunduh file ini secara lebih lengkap...
Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, yang kini Wakil Presiden RI, membantah dirinya pernah menangis saat membicarakan keberadaan Bank Century pada rapat 13 November 2008.
Inspeksi mendadak oleh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Minggu (10/1) malam, di Rumah Tahanan Khusus Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, menemukan sejumlah fakta mencengangkan.
Kinerja Pemberantasan Korupsi Terus Disorot
Kinerja institusi penegak hukum, khususnya pengadilan negeri, dalam pemberantasan korupsi kembali disorot. Berdasar riset Indonesia Corruption Watch (ICW), setahun terakhir pengadilan negeri (PN) membebaskan 224 di antara 378 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan. Selain itu, ada kecenderungan bahwa para hakim di pengadilan tingkat pertama memvonis terdakwa kasus korupsi kurang dari setahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melanjutkan pemeriksaan Anggodo Widjojo terkait dengan upayanya menghalangi penyelidikan pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Lembaga antikorupsi itu menjanjikan pertanyaan yang fokus pada sadapan percakapan adik buron KPK Anggoro Widjojo itu dengan sejumlah aparat penegak hukum.
PADA 30 Desember 2009 presiden telah menandatangani keputusan presiden bagi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto sejak awal tahun telah melakukan audiensi kepada presiden, wakil presiden, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepala Kepolisian Republik Indonesia dan jaksa agung.
Hasil Sidak Satgas di Rutan Pondok Bambu
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum mulai menunjukkan taringnya. Tadi malam satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Lima tahanan ditemukan mendapat perlakuan khusus.
Jum'at 8 Januari 2010 ICW melaporkan kasus dugaan korupsi dana taktis di KBRI Bangkok Thailand ke KPK. Perkara dugaan korupsi Penyimpangan Penggunaan Sisa Dana KBRI Bangkok saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dapat dilihat dari Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-60/F.2/Fd.1/07/2009 tanggal 15 Juli 2009 dan Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/10/2009 tanggal 2 Oktober 2009, Nomor : Print-78/F.2/Fd.1/10/2009 tanggal 2 Oktober 2009. Pihak Kejaksaan Agung telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sedikitnya 30 orang saksi yang terdiri dari pejabat dan pegawai dilingkungan Departemen Luar Negeri khususnya dilingkungan KBRI Bangkok Thailand. Kejaksaan juga telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka yaitu Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI). Selain itu, juga disita uang USD 35 ribu dan 3,22 juta Baht (Rp 1,5 miliar), serta beberapa dokumen. Di antaranya, dokumen DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) tahun anggaran 2008-2009 dan tanda bukti pengeluaran tahun 2008-2009. Ketika proses penyidikan masih berlangsung, salah satu tersangka yaitu Muhammad Hatta telah mengembalilkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Namun dalam perkembangannya, muncul indikasi adanya upaya untuk Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan perkara korupsi tersebut. Perkara tersebut nantinya akan diarahkan pada persoalan administratif semata. Berikut adalah press release dan laporan kasus yang disusun oleh ICW...
Ary Muladi Serahkan Rekeningnya ke KPK
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan KPK akan melanjutkan pemeriksaan dugaan upaya penyuapan yang melibatkan Anggodo Widjojo.