Perlu Kode Etik Pansus DPR
Reaksi pemerintah, yang ditunjukkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta para pembantunya, terkait pemeriksaan saksi oleh Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century, dinilai aneh dan janggal. Pernyataan reaktif yang dilontarkan justru dapat memicu persoalan dalam hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
DPR mengembali- kan surat Presiden mengenai RUU Pencabutan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK beberapa hari lalu. DPR berpendapat ada kekeliruan surat Presiden tersebut yang menyatakan Perppu berakhir pada 30 September 2009.
Keinginan dari sejumlah tokoh agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil alih tanggung jawab atas pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun ke Bank Century mendapat tanggapan pro dan kontra dari beberapa tokoh, Minggu (17/1).
KPK Anggap Korupsi jika tanpa Pertanggungjawaban
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang tegas penggunaan fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) oleh pemerintah provinsi (pemprov) tanpa lebih dulu dianggarkan dalam APBD. KPK menilai, pemanfaatan uang daerah tanpa pertanggungjawaban sama dengan praktik korupsi.
Buntut Kasus Sel Mewah Artalyta
Inspeksi mendadak (sidak) Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu pekan lalu menunjukkan lemahnya pengawasan lembaga pemasyarakatan. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional mempertanyakan pelaksanaan blue print (cetak biru) pembaruan pemasyarakatan.
Pemeriksaan KPK Bisa Munculkan Efek Berantai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menyia-nyiakan pengusutan Anggodo Widjojo dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Setidaknya ada dua target yang bisa diharapkan: pemberantasan mafia hukum dan pintu masuk menelusuri posisi bos PT Masaro Radikom Anggoro Widjojo yang kini buron.
Sejumlah akademisi dan aktivis antikorupsi Malang, Jawa Timur melakukan Konferensi Pers mendesak pengusutan kasus Skandal bank Century. Berikut adalah press release tersebut. Untuk kontak lebih lanjut silahkan hubungi: Uli Parualian Sihombing, Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC). HP. 0817 6683013, Radian 08123521292 dan Ali Safaat 081317998948
Adnan Buyung Sambut Baik Penahanan Anggodo
Keberadaan makelar kasus yang telah merusak hukum di Indonesia hanya akan dapat terungkap jika institusi penegak hukum punya keberanian. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan harus berani mengungkapkan keberadaan makelar kasus itu.
Dana bantuan sosial atau bansos tercatat yang paling banyak mewarnai kasus korupsi di daerah selama 2009. Dari sem-bilan wilayah yang dipantau Indonesia Corruption Watch, korupsi bansos terjadi di delapan wilayah dengan total kerugi-an negara sebesar Rp 215,57 miliar.
Jum'at 15 Januari 2010 ICW bersama Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Bengkulu mendatangi KPK, meminta KPK untuk mengambilalih dugaan kasus korupsi yang melibatkan gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin, yang lamban penangannya di Kejaksaan. Berikut press releasenya...