Jakgung Beri Disposisi, Pecat Sebelas Jaksa

Sebelas orang jaksa terancam segera mengakhiri karir. Itu menyusul ditandatanganinya disposisi dari Jaksa Agung Hendarman Supandji soal pemecatan sebelas jaksa. Selanjutnya, proses mereka akan dibawa ke Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadja mengungkapkan, disposisi pemecatan dikeluarkan pada 2007 hingga 2010. ''Kebanyakan karena pelanggaran kode etik, yakni tidak profesional dalam melaksanakan tugas menangani perkara,'' kata Hamzah kemarin (20/1).

Selain pelanggaran saat tugas, pemecatan itu terkait pernikahan lagi tanpa bercerai terlebih dahulu. Ada pula yang kena perkara KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan kasus pemerasan.

Jumlah jaksa yang terancam pecat itu bertambah empat orang jika dibandingkan dengan yang pernah disampaikan Hamzah pada Jumat lalu (15/1). Saat itu mantan Kajati Sulsel itu menyatakan bahwa tujuh jaksa menunggu proses di MKJ.

Hamzah menuturkan, beberapa masalah yang membelit jaksa itu merupakan kasus lama. ''(Kasus) itu dari berbagai daerah,'' terang mantan inspektur kepegawaian dan tugas umum pada JAM Was itu.

Sidang MKJ yang akan diketuai salah seorang jaksa agung muda (JAM) ditargetkan selesai tahun ini. Di MKJ, sebelas jaksa yang terancam pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat tersebut bisa melakukan pembelaan sebelum jatuh sanksi final dan mengikat.

Hamzah mengatakan, selama menunggu proses di MKJ sebelas jaksa tersebut bertugas di daerah tanpa memegang jabatan. ''Mereka masih fungsional,'' terang pria kelahiran Pinrang, Sulsel, itu.

Berdasar data yang diperoleh Jawa Pos, sebelas jaksa itu meliputi RB dari Waikabubak (NTT), CD dan EP (Sumut), NH (Kalsel), B (Kejagung), ENH (Jabar), ET (Riau), dan KI (Jambi). Lantas, tiga jaksa dari Papua, ES, S, dan JS. (fal/dwi)

Sumber: Jawa Pos, 21 januari 2010

-------------

Pelanggaran Berat, 11 Jaksa Dipecat

Sebelas jaksa dari berbagai daerah di Indonesia yang diketahui melakukan kesalahan fatal sepanjang 2008-2009 akan dipecat. Kesebelas jaksa bermasalah itu melakukan pelanggaran yang cukup berat.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyebutkan hal itu, Rabu (20/1), seusai menghadiri acara Pembubaran Panitia Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2009 di Ruang Sasana Dharma Pradata, Kejaksaan Agung.

Sebelas jaksa itu masing-masing berinisial RB dari Waikabubak, Sumba Barat, NTT; EP dari Sumut; jaksa CD dari Sumut; NH dari Kalsel; B dari Kejaksaan Agung; KI dari Jambi; ENH dari Jabar; ET dari Riau; serta ES, JS, dan S dari Papua.

Menurut Hamzah, kesebelas jaksa bermasalah itu melakukan pelanggaran yang cukup berat. ”Bukan pelanggaran kode etik karena kalau pelanggaran kode etik (hanya) sanksi administratif,” ujarnya.

Hamzah menuturkan, kesalahan berat yang dilakukan sebelas jaksa itu di antaranya meminta uang kepada pihak-pihak tertentu.

Selain itu, kata Hamzah, sebelas jaksa itu akan dipecat karena dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Ia menambahkan, jumlah sebelas jaksa merupakan angka kumulatif, di antaranya pertambahan dari lima kasus jaksa bermasalah sepanjang 2009.

Hamzah menambahkan, proses pemecatan sebelas jaksa bermasalah itu harus melewati sidang Majelis Kehormatan Jaksa terlebih dahulu. Ditanya apakah pada 2010 ini semua jaksa bermasalah itu bisa dipecat, Hamzah belum bisa memastikan karena mesti diproses satu per satu dan tidak bersamaan. (INK)

Sumber: Kompas, 21 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan