Susno Duadji Beber Aliran Dana Bank Century

Misteri aliran dana dari Bank Century sedikit demi sedikit terkuak. Yang mengejutkan, dana dalam jumlah hingga Rp 200 miliar mengalir ke rekening seseorang yang berprofesi sebagai sopir taksi.

Anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari FPKS Andi Rahmat mengatakan, dana hingga Rp 200 miliar yang mengalir ke rekening seorang sopir taksi tersebut merupakan salah satu sampel atau contoh temuan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang ikut menelusuri aliran dana bailout Bank Century. ''Namanya tidak disebutkan. Hanya disebut alamatnya di Ciputat (Jakarta),'' ujarnya seusai rapat pansus kemarin (20/1).

Dalam rapat tersebut pansus menghadirkan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji sebagai saksi. Saat itu Susno mengungkap beberapa data temuan tim Bareskrim Mabes Polri.

''Data itu hasil pengembangan tim kami. Nanti kami serahkan ke pansus,'' kata Susno. Sebelum rapat berakhir, Susno memang menyerahkan beberapa dokumen data ke pansus.

Andi Rahmat mengatakan, aliran dana tersebut jelas sangat layak dicurigai. Namun, data Bareskrim Mabes Polri tidak menyebutkan penyelidikan lebih lanjut apakah rekening sopir taksi itu hanya sebagai rekening titipan tanpa setahu pemilik atau atas sepengetahuan pemilik. ''Yang begini ini harus diusut,'' tegasnya.

Salah satu yang juga sangat layak dicurigai, kata Andi, adalah aliran dana Bank Century kepada pemilik bengkel di Makassar bernama Amiruddin Rustan, senilai sekitar Rp 30,5 miliar atau Rp 33 miliar. ''Ini disebutkan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai salah satu sampel temuan audit investigasi bahwa dana bailout Bank Century ada yang mengalir ke pihak terkait. Jadi, ini sebenarnya pancingan saja, sebab pasti yang seperti ini ada banyak sekali,'' ujarnya.

Menurut Andi, BPK memang pantas memasukkan kasus tersebut sebagai salah satu temuan da­lam audit investigasi. Sebab, jika dilihat dari profilnya, jelas yang bersangkutan bukan orang yang punya kekayaan hingga Rp 30 miliar. ''Kaya banget orang ini kan. Menteri-menteri kita pun jarang yang punya kekayaan hingga sebegitu banyak,'' katanya.

Yang lebih mencurigakan, lan­jut Andi, dana di rekening Amiruddin Rustan sudah diperintahkan oleh Mabes Polri untuk diblokir dan sudah diblokir oleh Bank Century. Susno mengakui, pihak kepolisian memang sudah meminta agar rekening tersebut diblokir. ''Untuk rekening yang montir (bengkel, Red) itu, kami yang blokir,'' ujarnya.

Namun, setelah diblokir, Amiru­ddin Rustan ternyata tetap bisa men­cairkan dana Rp 30 miliar tersebut. Inilah yang membuat Andi terheran-heran. ''Pertanyaannya, sehebat apa sih si Rustan ini, sehingga perintah Mabes Polri bisa dijebol dan keluar uang,'' tanyanya.

Terkait hal itu, pansus sudah meminta konfirmasi dari Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani sebagai pemegang saham Bank Century (kini Bank Mutiara), saat hadir sebagai saksi di rapat pansus Selasa (19/1). Menurut Firdaus, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi, namun sampai sekarang perkaranya tidak jalan.

''Ini kan jadi pertanyaan juga. Hebat betul orang ini. Bisa narik duit, terus setelah diperkarakan, tidak jalan-jalan kasusnya. Ber­arti ada kekuatan besar yang menghalangi. Kita akan kejar siapa orang ini,'' ucapnya.

Salah seorang sumber di pansus mengatakan, ada info bahwa Amiruddin Rustan dikenal dekat dengan seorang tim sukses salah satu kontestan pemilihan presiden 2009-2014. ''Yang saya dengar, saat ini si Rustan sudah susah diketahui keberadaannya,'' kata sumber tersebut.

Sebagai warga asal Makassar, kata Andi, dirinya cukup mengetahui siapa saja pengusaha di Makassar yang sekiranya memiliki kekayaan hingga Rp 30 miliar. Dan, Amiruddin Rustan yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar dinilai tidak masuk dalam klasifikasi pengusaha tersebut. ''Menurut info yang saya terima, bengkelnya juga kecil kok,'' ujarnya.

Dalam rapat kemarin, dua contoh aliran dana yang mencurigakan tersebut menjadi isu panas. Anggota pansus dari FPG Bam­bang Soesatyo menyatakan, kasus di Makassar dan Ciputat harus diusut tuntas. ''Karena itu, selagi pansus jalan, polisi juga harus jalan untuk mengusutnya. Ini pelanggaran berat,'' katanya dengan nada tinggi.

Saat dimintai pendapat terkait pengusutan berbagai tindak pidana dalam kasus Bank Century, Susno mengaku bahwa pembuktiannya sangat mudah. Asalkan aliran dana bisa dibuka, lanjutnya, mudah di­lacak siapa saja yang menerimanya. Setelah itu, tinggal diselidiki apakah penerima tersebut memang berhak menerima aliran dana.

''Kasus korupsi itu lebih gampang diusut dibanding orang nyu­ri jemuran. Kalau korupsi kan jelas, bisa dilacak orangnya, pasti yang punya akses dan dekat dengan penguasa,'' ujarnya enteng.

Isu panas lain yang dibahas da­lam rapat pansus kemarin adalah surat dari Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi, mantan pemegang saham Bank Century, pada 3 Juni 2009 yang dialamatkan kepada Susno Duadji. Isinya, dua mantan pemegang saham tersebut siap mengganti kerugian di Bank Century.

Menurut Susno, surat itu lantas diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah rapat terbatas yang membahas penanganan Bank Century. ''Tapi, saya tidak tahu tindak lanjut atas surat tersebut,'' ujarnya.

Bambang Soesatyo menyebut, jika memang benar Sri Mulyani tidak menindaklanjuti surat tersebut, dia mesti dimintai klarifikasi. ''Sebab, sudah ada mantan pemilik yang siap mengganti kerugian, tapi tidak dihiraukan. Bahkan, pada 24 Juli 2009, LPS masih menyetorkan dana bailout Rp 630 miliar,'' katanya.

Fakta yang disampaikan Susno tersebut langsung direspons pihak Departemen Keuangan. Juru Bicara Menteri Keuangan Bidang Hukum Indra Surya mengatakan, surat yang dimaksudkan Susno itu tidak pernah diserahkan kepada Menteri Keuangan. ''Tapi, hanya ditunjukkan dalam rapat terbatas tersebut,'' ujarnya kemarin.

Namun, Indra mengakui bahwa copy surat itu disampaikan kepada kepala biro bantuan hukum/ketua pelaksana tim bersama penanganan permasalahan PT Bank Century Tbk (Tim Bersama).

Menurut Indra, alasan Menteri Keuangan tidak merespons surat tersebut adalah sikap hati-hati. Ini mengingat Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi saat itu berstatus tersangka dan DPO. Karena itu, untuk bisa kembali mengurus PT Bank Century Tbk, mereka harus terlebih dahulu melalui fit & proper test.

''Kami menganggap surat Hesham Al Waraq dan Ravat Ali Rizvi tertanggal 3 Juni 2009 tersebut ha­­nyalah upaya mengelabui Pemerintah Indonesia. Ini agar blokir terhadap asetnya di luar negeri dicabut sehingga mereka secara leluasa menguasai kembali aset tersebut,'' jelasnya.

Minta Tak Berlarut-larut
Menko Perekonomian Hatta Rajasa berharap, Pansus Hak Angket Bank Century DPR segera menuntaskan tugas. Menurut Hatta, pemerintah perlu ber­­konsentrasi untuk membangun perekonomian nasional.

''Tentu saya, dari sisi pemerintah, menginginkan pansus itu cepat selesai secara proper dan kita bisa konsentrasi untuk pere­konomian nasional,'' kata Hatta kemarin (20/1).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap agar tak ada lagi yang mengganggu pemerintah dalam menjalankan program-programnya. ''Paling tidak, ada hal-hal yang jangan sampai mengganggu. Saya kira, (pansus) ini sudah (bekerja) satu setengah bulan,'' kata Hatta.

Menkominfo Tifatul Sembiring juga meminta pemeriksaan oleh pansus tidak berlarut-larut karena pekerjaan pemerintah dan DPR masih banyak. Mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, Indonesia tengah dilirik dunia internasional karena pertumbuhan ekonomi nasional yang positif di tengah ekonomi dunia yang negatif. ''Kalau kita di dalam negeri sibuk jungkir balik di pansus, negara lain malah bingung melihat kita,'' ujarnya. Tifatul me­nyarankan pansus me­nyeder­hanakan penyelidikan dengan tak berulang-ulang memanggil saksi.

Dalam kesempatan itu, Hatta juga menyatakan memahami per­­nyataan Presiden SBY soal ada­nya adu domba dalam isu deal (kesepakatan) dengan Partai Golkar untuk mencopot Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

''Bila presiden sampai me­nge­luarkan statemen itu karena memang sama sekali isu yang dikem­bangkan tidak mengandung kebenaran. Hal-hal seperti itu harus diluruskan agar isu-isu tersebut tidak berkem­bang,'' kata Hatta.

Klarifikasi Boediono
Wakil Presiden Boediono, sebagai mantan gubernur BI, menyatakan bahwa BI telah mengirimkan surat permintaan pencegahan terhadap delapan banker Bank Century pada 20 November 2008 kepada menteri keuangan. BI juga telah melaporkan Robert Tantular dan dua pemegang saham Bank Century lainnya ke Mabes Polri pada 25 November 2008.

''Pada 21 November 2008 Men­keu mengabulkan permin­taan cekal terhadap Robert Tantular, Hesham Al Warraq, dan Rafat Ali Rizvi. Ketiganya pemegang saham Bank Century,'' ujar Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin (20/1).

Yopie lantas menunjukkan surat Tanda Bukti Lapor bernomor polisi TBL/531/XI/2008/SIAGA I yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh karyawan BI bernama Hizbullah. Ketiga pemegang saham tersebut dilaporkan dengan pasal 49, 50, 50a UU RI No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU RI No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo pasal 263 KUHP. (owi/bay/sof/noe/dwi/iro)

Sumber: Jawa Pos, 21 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan