Persoalan izin pemeriksaan dari Presiden terhadap kepala daerah menjadi kendala dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi oleh kejaksaan dan kepolisian. Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan mengambil alih kasus dugaan korupsi terkait kepala daerah yang macet karena terkendala masalah izin itu.
Miranda Swaray Goeltom disebutkan mengundang anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 bertemu sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Selain Miranda, calon deputi yang lain, yaitu Budi Rohadi, juga melakukan hal yang sama.
Pemerintah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan surat DPR tentang kesimpulan dan rekomendasi kasus Bank Century. Namun, koordinasi itu bukan untuk memengaruhi tugas KPK yang menyelidiki kasus tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional merekomendasikan agar Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memperlakukan berimbang antara pengungkapan dugaan makelar kasus terkait kasus pajak di Mabes Polri dan tindakan Polri dalam menegakkan kode etik, kehormatan, dan pendisiplinan terhadap mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno dinilai melanggar aturan sebagai anggota Polri.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menyampaikan tiga rekomendasi kepada presiden dan Kapolri sebagai respons atas laporan mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji tentang dugaan adanya mafia pajak di tubuh Polri.
Kompolnas ingin memisahkan antara pemberantasan makelar kasus (markus) dan tindakan Susno sebagai perwira aktif kepolisian yang diduga telah melanggar kode etik.
''Pisahkan dua kasus yang berbeda,'' kata Ketua Kompolnas Djoko Suyanto sebelum mengikuti rapat terbatas bidang kesra di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Pejabat Struktural Kejaksaan Diperiksa soal Kasus Gayus
Kasus dugaan mafia pajak oleh Gayus Tambunan bakal menjadi episode yang panjang. Setelah Mabes Polri menyatakan akan menyidik kembali kasus Gayus, proses eksaminasi yang dilakukan Kejaksaan Agung juga menyentuh level pejabat struktural (eselon II) di institusi penuntutan itu.
Pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin Presiden.
Kepolisian Republik Indonesia menetapkan mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan bekas Direktur Treasury Krisna Jagateesen sebagai tersangka pemberian fasilitas surat utang atau letter of credit (L/C) Bank Century. Fasilitas kredit itu diberikan kepada 10 perusahaan. "Mereka terkait kasus L/C fiktif," ujar Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman kemarin.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. Menurut laporan yang disampaikan Hadi, total hartanya per 9 Februari 2010 sebesar Rp 38,8 miliar. Harta tersebut bertambah Rp 12 miliar dari jumlah sebelumnya, yakni Rp 26,6 miliar per 14 Juni 2006.
Ia tak memasukkan penerimaan itu ke laporan kekayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan menindaklanjuti pengakuan Tengku Muhammad Nurlif, yang menerima 11 lembar cek pelawat senilai Rp 550 juta. "Sekecil apa pun informasi yang diberikan, tentu akan ditindaklanjuti," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Satuan Tugas punya sumber selain Susno Duadji.
Jaksa Agung Hendarman Supandji melihat adanya kejanggalan dalam proses penuntutan kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. "Itu feeling saya sebagai jaksa yang sudah 37 tahun (bertugas)," kata Hendarman seusai menerima Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di kantornya kemarin.