Advokasi Kebijakan Publik 

CSO yang aktif melakukan advokasi merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sehat. ICW sebagai salah satu CSO yang bergerak pada isu anti korupsi menyadari bahwa pengawasan terhadap berbagai macam proses pengambilan kebijakan publik harus terus dilakukan guna mengurangi masalah korupsi. Selain itu, mendorong perubahan kebijakan publik yang berdimensi pada kepentingan publik luas merupakan sasaran advokasi yang strategis agar publik menerima manfaat dari kebijakan publik yang dibuat oleh Negara.

Pengembangan Instrumen Pengawasan Masyarakat

Untuk mengefektifkan pemantauan penyelenggaraan pemerintahan oleh masyarakat, ICW berusaha menyediakan instrumen yang mudah digunakan(user friendly). Harapannya, instrumen yang telah disusun oleh ICW dapat dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat sipil maupun masyarakat pada umumnya untuk melakukan pengawasan atas kebijakan sektor publik. 

Mendesain Modul Pemantauan Kerugian Keuangan Negara Sektor Sumber Daya Alam (SDA)

Ngobrol Santai Anti Korupsi: Keadilan Bagi Pejuang Lingkungan

Pada 4 Juli 2018 Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan Ngobrol Santai Antikorupsi: Keadilan Bagi Pejuang Lingkungan bertempat di Kantor ICW. Hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); Dr. Sugeng Priyanto, M.Si, Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); serta Zenzi Suhadi, selaku aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

Koruptor Harus Dilarang Jadi Wakil Rakyat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (30/6) lalu secara resmi menerbitkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/kota. Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2019. Aturan ini sejak awal ditolak oleh sejumlah elit Partai Politik (Parpol), Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pengawasan Pemilu.

Serambi Korupsi

Selasa (3/7/2018) malam, suasana di Aceh kelam dan mencekam. Beredar kabar dari grup Whatsapp terkait penangkapan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, oleh KPK di dua tempat berbeda.

PKPU Diundangkan, KPU Harus Siap Hadapi Gugatan ke MA

Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten/ Kota. Pengundangan yang dituangkan dalam Berita Negara No. 843 Tahun 2018 ini seharusnya mengakhiri perdebatan legalitas PKPU sebagai produk hukum secara prosedur.

Politik Uang dan Makelar Suara

Politik uang masih tetap menjadi ancaman dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak jilid tiga.  Jumlahnya makin banyak menjelang hari pemungutan suara.

Pengumuman Seleksi Tahap 1 SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI) 2018

PENGUMUMAN PENDAFTAR SEKOLAH ANTIKORUPSI (SAKTI)

INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW) 2018

YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI

  1. Berdasarkan hasil Rapat Pleno Panitia Seleksi SAKTI dan tim internal ICW pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018, nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah sebagai berikut:

No.

AYO BERIKLAN DI WEBSITE ICW!

MENGAPA WEBSITE ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah lembaga swadaya masyarakat yang didirikan sejak 20 tahun lalu atau tahun 1998 lalu dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam mewujudkan sistem birokrasi, hukum, sosial, politik dan ekonomi yang berkeadilan sosial dan bersih dari korupsi. Untuk mencapai tujuan tersebut, ICW melakukan sejumlah kegiatan antikorupsi seperti kajian, kampanye, pelatihan, pemantuan kinerja, pemberdayaan dan pendidikan masyarakat serta mengungkap adanya praktek korupsi.

Menyelesaikan Skandal BLBI

Desakan bagi penuntasan kasus skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terus disuarakan oleh berbagai kalangan.

Tulisan Emerson Yuntho berjudul ”Quo Vadis Skandal Korupsi BLBI” (Kompas, 5/6/2018) adalah salah satunya. Tidak diragukan, ajakan ini perlu diapresiasi. Namun, tentu tetap berpegang pada ketentuan atau kondisi ketika kebijakan itu dibuat pada waktu itu di awal 1997.

Subscribe to Subscribe to