Seleksi Ketua KPK; Pola Pemberantasan Korupsi Tidak Jelas

Sejak awal, pola yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak jelas. Akibatnya, korupsi tidak hilang, justru tersebar ke mana-mana.

Kritik itu disampaikan Bambang Widodo Umar, pengajar Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, dalam jumpa pers yang digelar di Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (13/6). ”Penyebabnya mungkin institusinya yang lemah atau orang-orang di dalamnya yang lemah,” ujar Bambang.

Menggantung Pimpinan KPK

Keputusan Jaksa Agung melakukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan praperadilan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Bibit Slamet Rianto-Chandra M Hamzah merupakan langkah setengah hati.

Begitu nyata pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi digantung nasibnya karena upaya PK bisa saja sama hasilnya dengan putusan banding pengadilan tinggi (PT). Apalagi komentar Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa bahwa praperadilan tak bisa dimohonkan kasasi. Sebagai upaya hukum luar biasa, PK berbeda kualitasnya dengan kasasi.

Bibit-Chandra ala Jaksa Agung

Sejak awal, niat kejaksaan menghentikan perkara Bibit-Chandra patut dipertanyakan saat mereka memilih opsi penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan atau SKPP untuk menghentikan kasus ini.

Kejaksaan tentu sadar, alasan penerbitan SKPP sangat sumir. Di satu sisi menurut KUHAP, dasar penerbitan SKPP harus punya alasan yuridis yang bersifat limitatif, sementara dasar pertimbangan SKPP kejaksaan adalah alasan sosiologis yang tidak dikenal dalam KUHAP.

PK, Upaya Minim Harapan

TERJAWAB sudah teka-teki opsi yang akan dipilih Kejaksaan Agung merespons kekalahannya melawan Anggodo dalam perkara gugatan praperadilan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jaksa Agung Hendarman Supandji secara tegas menyatakan bahwa kejaksaan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Selaras dengan ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHAP, putusan banding pengadilan tinggi tersebut dinilai mengandung kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Titik Krusial DAK Pendidikan

AKHIR Mei, Presiden SBY mengesahkan UU No 2 Tahun 2010 tentang Perubahan APBN 2010. Lahirnya UU tersebut tidak saja punya pamrih mengamankan jalannya APBN, tapi juga menata ulang pokok-pokok kebijakan fiskal seiring perubahan asumsi dasar ekonomi makro, sehingga APBN menjadi lebih realistis.

Menemukan sang Ratu Adil

JIKA tidak ada perubahan, hari ini (14/6) adalah batas akhir pendaftaran calon ketua KPK. Jika tenggat terlewati, sementara pelamar yang sudah melengkapi berkas dianggap kurang kredibel, pupuslah harapan atas terbangunnya kewibawaan KPK. Sebaliknya, para koruptor akan berselebrasi karena memiliki harapan baru untuk bisa hidup lebih aman, nyaman, tanpa kekhawatiran.

Hakim dan Jaksa Harus Bongkar Rekayasa dan Kriminalisasi KPK Melalui Persidangan Anggodo

Rilis Media

Kejaksaan akhirnya memilih jalan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pra-peradilan PT DKI yang membatalkan SKPP Bibit-Chandra. Padahal, publik mendesak institusi ini untuk mengesampingkan perkara (deponering) demi kepentingan umum. Di sisi lain, kita tahu persis SKPP memang lemah sejak awal, dan substansinya jelas bertentangan dengan temuan Tim 8, bahwa kasus Bibit-Chandra dibangun oleh rekayasa dan alat bukti yang sangat lemah. Muncul kesan kuat, begitu banyak pihak ingin KPK hancur, dengan Bibit dan Chandra sebagai “sasaran antara”.

Bebaskan Birokrasi dari Kooptasi Politik

Pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah daerah bisa menjadi lebih baik jika tidak terkooptasi oleh hal-hal yang bersifat politis. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun standar pelayanan publik yang lebih jelas, bukan sekadar standar pelayanan secara umum.

Perkara Gayus; Pemberhentian Sementara Tunggu Berkas Lengkap

Pemberhentian sementara jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang baru bisa dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, Cirus dan Poltak juga bisa diberhentikan sementara sebelum berkas perkaranya lengkap jika penyidik menahan mereka berdua.

”Itu syaratnya agar Cirus dan Poltak diberhentikan sementara. Satu, perkaranya lengkap atau P-21. Kedua, belum P-21 tapi mereka dikenai upaya paksa dilanjutkan penahanan,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (11/6).

Patrialis Minta Pendapat MK

Pendaftar Calon Ketua KPK 30,12 Persen Advokat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar meminta pendapat Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah itu ditempuh jika tak ada kompromi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Subscribe to Subscribe to