Kubu Anggodo Menilai PK Upaya Kejagung Ulur Waktu

Sebut PK Jadi Skenario Selamatkan Bibit-Chandra

Upaya peninjauan kembali (PK) atas pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra kembali diprotes. Kali ini protes datang dari kubu lawan, yakni kubu Anggodo. Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, menilai PK tersebut hanya merupakan upaya Kejagung mengulur waktu dalam rangka menyelamatkan dua pimpinan KPK tersebut dari status tersangka.

''Dengan PK, Kejagung hanya mengulur waktu. Tapi, itu malah membuat kedua pihak (Anggodo dan Bibit-Chandra) tidak ada kepastian hukum,'' papar Bonaran ketika dihubungi koran ini kemarin (13/6).

Langkah Kejagung dalam melakukan upaya hukum luar biasa tersebut, lanjut Bonaran, merupakan bukti institusi pimpinan Hendarman Supandji itu tidak menjunjung tinggi asas persamaan di mata hukum. ''Ini jelas ada ketidakadilan,'' imbuh dia.

Untuk itu, kubu Anggodo mendesak Kejagung segera menetapkan status tersangka terhadap dua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut. Bonaran menegaskan, upaya PK tidak lantas menghentikan eksekusi atas perkara Bibit-Chandra. PK tidak menghalangi putusan pengadilan, dalam hal ini Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI). ''Karena itu, harus disidangkan,'' ujarnya.

Pernyataan Bonaran tersebut diperkuat Tomson Situmeang yang juga kuasa hukum Anggodo. Tomson menuturkan, begitu putusan PT DKI itu dikeluarkan, otomatis status Bibit-Chandra adalah tersangka. Terkait hal tersebut, lanjut dia, Kejagung wajib melakukan amar putusan PT DKI. Yakni, membawa perkara Bibit-Chandra ke persidangan. ''Putusan dari PT DKI itu mewajibkan membawa perkara ke persidangan. Dan, seharusnya memang sudah dilakukan. Tapi, ternyata Kejagung masih ada upaya hukum. Ya, kita hormati lah itu,'' papar Tomson ketika dihubungi kemarin.

Sementara itu, posisi Bonaran Situmeang yang akan dijadikan saksi dalam persidangan kliennya masih menjadi polemik. Kuasa hukum Anggodo bersikukuh, Bonaran tidak bisa menjadi saksi atas klien sendiri. Karena itu, meski majelis hakim telah menolak eksepsi Anggodo yang salah satu poinnya merujuk pada keberatan atas posisi Bonaran sebagai saksi, kuasa hukum Anggodo telah melayangkan surat laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan PT DKI. (ken/c4/iro)
Sumber: Jawa Pos, 14 Juni 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan