Tak Terbukti Halangi Penyidikan KPK
Terdakwa kasus suap dan dugaan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo akhirnya menghadapi vonis. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Anggodo di Pengadilan Tipikor kemarin (31/8).
Anggodo dianggap terbukti bersalah karena berupaya menyuap pimpinan KPK melalui Ari Muladi. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Tjokorda.