Direktur PT Sabar Ganda Darianus Lungguk Sitorus dan advokatnya, Adner Sirait, divonis bersalah karena menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim. DL Sitorus divonis lima tahun penjara. Adner dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta.
”Adner Sirait dan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Jupriyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/10).