Penyuap Hakim; DL Sitorus dan Adner Sirait Divonis

Direktur PT Sabar Ganda Darianus Lungguk Sitorus dan advokatnya, Adner Sirait, divonis bersalah karena menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, Ibrahim. DL Sitorus divonis lima tahun penjara. Adner dihukum empat tahun enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 150 juta.

”Adner Sirait dan DL Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Jupriyadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/10).

Rumah Dinas DPR; Rekanan Minta Tambah Anggaran

Anggaran untuk renovasi 497 rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Kalibata, Jakarta Selatan, diperkirakan terus membengkak. PT Adhi Karya sebagai rekanan minta tambahan anggaran sekitar 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 445 miliar.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Pius Lustrilanang, Senin (25/10) di Jakarta, menuturkan, PT Adhi Karya minta tambahan anggaran sekitar Rp 45 miliar.

”Tambahan anggaran ini untuk pekerjaan tambahan yang tidak sesuai dengan persetujuan, seperti bersih-bersih dan memperbaiki tembok yang rusak,” tutur Pius.

Kasus Sisminbakum; Hary Tanoesoedibjo Datangi Kejaksaan

Pimpinan kelompok bisnis Media Nusantara Citra, Hary Tanoesoedibjo, Senin (25/10), mendatangi Kejaksaan Agung. Dia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Menurut penasihat hukum Hary, Andy F Simangunsong, kedatangan kliennya adalah sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Bibit-Chandra; Sikap Kejaksaan Agung Membingungkan

Sikap Kejaksaan Agung atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan dengan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak jelas. Bahkan, Senin (25/10), sikap yang dicerminkan dari pimpinan Kejaksaan Agung cenderung membingungkan masyarakat.

Hakim, Jaksa, dan Pengacara Kompak

Majelis hakim, jaksa, dan pengacara kompak saat menggelar sidang bagi terdakwa Bupati Jember Mohammad Zainal Abidin Djalal di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/10). Secara umum, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum malah meringankan posisi terdakwa.

Pada kesempatan tersebut, jaksa Karimudin menghadirkan Nur Basuki Minarno (47), anggota staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya. Pertanyaan seputar dugaan korupsi dalam pengadaan mesin daur ulang aspal oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jatim pada 2004 cenderung meringankan terdakwa.

Partai Demokrat Bungker Koruptor

INDONESIA Coruption Watch (ICW) bikin kejutan. Lembaga itu mengumumkan hasil penelitiannya bahwa ada tujuh kepala daerah yang terlibat kasus korupsi ternyata merasa nyaman menjadi kader Partai Demokrat, sebab hukum seakan-akan lunglai menyentuh mereka.

"Trennya, pindah dari partai yang ada ke partai pemenang pemilu. Ada beberapa di antaranya pindah ketika terkait kasus," ujar Tama Setya Langkun, peneliti ICW, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

MK Masih Bersih?

"Sampai pukul 12.46 tanggal 19 Oktober, kami bersih 100 persen! Siapa yang punya bukti (sebaliknya) silakan, akan kami bayarlah.” Begitu kutipan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam jumpa pers di kantor MK, 19 Oktober (www.kompas.com, 19/10/2010). Mahfud dan kolega hakim MK rupanya merasa perlu menggelar jumpa pers karena rumor mafia perkara meresahkan mereka.

"Jaksa Agung Harus Segera Ditetapkan"

Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Refli Harun, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menetapkan Jaksa Agung definitif. Posisi Jaksa Agung dinilai sangat penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia. "Jika Presiden masih menunda-nunda, itu bukti tidak adanya komitmen pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya saat dihubungi kemarin.

Bibit Rianto Desak Kejaksaan Putuskan Kasusnya

"Saya tidak ada niat menunda-nunda nasib dua rekan itu."

Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto, mendesak Kejaksaan Agung segera memutuskan nasibnya dan Chandra Hamzah, pemimpin lain yang juga sedang beperkara. Ia mengaku siap menerima apa pun putusan Kejaksaan. "Kalau tidak digantung, alhamdulillah. Ini kan sudah setahun (kasusnya tak kunjung usai)," katanya dalam diskusi di Jakarta kemarin.

"Dana ke Yunani Lebih Baik untuk TKI"

Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Lily Wahid, berpendapat, dana studi banding anggota Dewan ke Yunani sekitar Rp 1,5 miliar lebih baik dialihkan untuk menangani tenaga kerja Indonesia bermasalah di luar negeri.

Dananya besar sekali, mestinya untuk pembelaan TKI bermasalah," katanya dalam dialog interaktif di aula Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu pekan lalu. Diskusi digelar oleh Nahdlatul Ulama Cabang Istimewa Malaysia memperingati 10 tahun berdirinya cabang itu.

Subscribe to Subscribe to