08
Oct
Kepolisian merupakan organ yang telah dipisahkan dari ABRI selaku angkatan perang sejak pasca reformasi. Pemisahan Kepolisian dan ABRI ditandai dengan ditandatanganinya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan Dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Akibat pemisahan tersebut kemudian diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak saat itu, institusi Bhayangkara mulai mandiri baik dari segi regulasi, sumber daya manusia, hingga anggaran.