Kepolisian Negara RI bersama instansi terkait akan melakukan gelar perkara dugaan kasus mafia pajak yang diduga melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan. Dalam gelar perkara itu diharapkan pihak Ditjen Pajak proaktif memberikan informasi dan masukan terkait dugaan kasus mafia pajak kepada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai pernyataan jaksa Cirus Sinaga, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan, banyak kejanggalannya. Kejaksaan juga akan memeriksa kembali penghilangan dakwaan korupsi dalam kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2009.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Jumat (26/11) di Jakarta. Ia mengatakan, ada sejumlah kejanggalan dalam pernyataan Cirus saat menjadi saksi untuk terdakwa Gayus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menawarkan posisi Ketua Komisi Kejaksaan kepada Bambang Widjojanto setelah Bambang gagal menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, Bambang menolak tawaran itu.
Seusai shalat Jumat di Masjid Baiturrahim, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/11), Presiden Yudhoyono berharap Bambang Widjojanto bersedia memimpin Komisi Kejaksaan. Presiden yakin kredibilitas Bambang memperkuat reformasi di kejaksaan.
Rencana pengadaan 50 unit mobil dinas bagi seluruh anggota DPRD Surabaya oleh Pemerintah Kota Surabaya patut dipertanyakan. Apalagi, rencana itu bersamaan dengan proses pembahasan APBD 2011 yang terlambat diserahkan oleh Pemkot.
Koordinator Sukarelawan Indonesia untuk Perubahan, Dimas Oky Nugroho, mengaku terkejut dengan rencana pengadaan 50 unit mobil bagi anggota DPRD Surabaya. Beberapa anggota DPRD juga mengakui adanya rencana tersebut.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (26/11), melantik Jaksa Agung yang baru, Basrief Arief, menggantikan posisi Hendarman Supandji. Dalam upaya pemberantasan korupsi, Basrief diharapkan dapat membangun sinergi yang baik dengan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini dipimpin Busyro Muqoddas.
KPK diminta mengusut pejabat lama yang terlibat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara bagi mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan.
Majelis yang dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba menyatakan Journal terbukti mengkorupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006-2007. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Tjokorda. Putusan hakim ini dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sistem apa pun, baik sosial, politik, hukum, maupun ekonomi, akan runtuh jika birokrasi tidak efektif. Sistem itu tidak memberikan manfaat apa pun bagi masyarakat. Oleh karena itu, reformasi birokrasi yang akan dijalankan menjadi penting memberikan perkuatan birokrasi yang baik.
Sidang putusan atas terdakwa Zulkarnain Yunus dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) kembali ditunda untuk keempat kalinya.
Zulkarnain, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, kemarin sempat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hanya menunggu di mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang mengantarnya ke pengadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga otonom yang bisa mengambil alih perkara yang sedang ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kejaksaan. Kewenangan itu dijamin dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Oleh karena itu, KPK tidak perlu ragu apabila ingin mengambil alih penanganan perkara korupsi, yang diduga terkait dengan mafia hukum dan mafia pajak, dengan terdakwa mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan.
Calon unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, berusaha meyakinkan Komisi III DPR tentang penguatan KPK. Busyro mendorong korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan. Bambang lebih menekankan sistem pencegahan korupsi dengan mengoptimalkan sinergi institusi pemerintah.
Pemikiran-pemikiran itu disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan calon pengganti pimpinan KPK di hadapan anggota Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/11) siang hingga malam.