Dedy Suwardi, pegawai pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia terbukti bersalah menerima suap atas jasa menurunkan kewajiban pajak Bank Jabar tahun 2001-2002.
”Terdakwa terbukti turut serta melakukan korupsi,” kata ketua majelis hakim Herdin Agusten, Selasa (11/1). Dedy dinilai bersalah melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.