Gayus dan Haposan Ajukan Banding

Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap, mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah serupa diajukan olah Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus. Keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

"Haposan dan penasihat hukum tidak sependapat dengan hakim," ujar pengacara Haposan, John S.E. Panggabean, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah sangat kontradiktif. Alasannya, hakim tak menggunakan fakta persidangan sebagai dasar pertimbangannya. "Saya tak tahu teori hukum apa yang digunakan hakim," ujarnya.

Sementara itu, untuk pengajuan banding ini, Gayus menunjuk Junder Tambunan sebagai kuasa hukumnya, bukan Adnan Buyung Nasution. "Kantor kami tidak akan menanganinya," ujar Adnan Nasution, kuasa hukum Gayus yang lain, setelah menemui Gayus di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, kemarin.

Rabu pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang sama, yakni tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta, terhadap Gayus dan Haposan. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa karena sebelumnya Gayus dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Haposan 15 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.

Gayus dan Haposan pernah memiliki hubungan khusus. Gayus adalah klien Haposan saat ia menghadapi dugaan penggelapan pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Maret tahun lalu.

Adnan Buyung menyatakan akan tetap menangani kasus Gayus berkaitan dengan dugaan praktek mafia hukum dan perpajakan yang telah ia kawal sejak awal. "Sesuai dengan komitmennya kepada kami untuk membongkar, baik yang menyangkut uang sejumlah Rp 28 miliar, Rp 74 miliar, maupun big fish lainnya," katanya. RIRIN AGUSTIA | FEBRIYAN
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan