Kasus perambahan hutan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, terus bergulir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan memvonis warga negara Jerman, Frank Michael Schneider, dengan hukuman penjara 16 bulan dan denda Rp 150 juta.
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori mengungkapkan ini di Jakarta, Kamis (13/1). Schneider adalah Presiden Direktur PT Sibuah Raya, perkebunan kelapa sawit, yang didakwa merambah hutan Register 40 seluas 262 hektar.