Karena belum mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kejaksaan Agung hingga Minggu (20/3) belum bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang telah dinyatakan sebagai tersangka korupsi sejak Juli 2010. Kejaksaan Agung berencana mengirim surat lagi ke pemerintah untuk mendapatkan izin itu.
”Hingga kini belum ada perkembangan. Paling kami akan kirim surat lagi untuk mendapatkan izin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari di Jakarta.