Izin dari Presiden; Kejaksaan Agung Belum Juga Bisa Periksa Awang Faroek

Karena belum mengantongi izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kejaksaan Agung hingga Minggu (20/3) belum bisa memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, yang telah dinyatakan sebagai tersangka korupsi sejak Juli 2010. Kejaksaan Agung berencana mengirim surat lagi ke pemerintah untuk mendapatkan izin itu.

”Hingga kini belum ada perkembangan. Paling kami akan kirim surat lagi untuk mendapatkan izin,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari di Jakarta.

KPK Harus Proses Miranda

Salah seorang tersangka kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Paskah Suzetta, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memproses Miranda S Goeltom. Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Mantan Menteri Kesehatan Dituding

Tersangka kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2006, Ratna Dewi Umar, menyatakan, hanya menjalankan perintah Menteri Kesehatan waktu itu. Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan ini menyatakan hal itu seusai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (18/3). ”Saya hanya melaksanakan perintah Menteri Kesehatan ketika itu,” kata Ratna.

Ratna menyebut, ”Perintah Menkes saat itu, 2006.” Kala itu, Menteri Kesehatan dijabat Siti Fadilah Supari yang kini anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Korupsi di Mata Siswa-siswa SMA

Sebuah bangunan yang terdiri atas susunan balok-balok berdiri tegak. Bangunan yang memiliki wajah itu ternyata kemudian berbicara.

”Hai, aku adalah sebuah negara berkembang. Saat ini, aku masih dalam tahap pembangunan. Pembangunan ini bisa dilakukan berkat pendudukku yang taat membayar pajak,” kata wajah dalam bangunan itu.

Sebuah tangan menambahkan sebuah balok di atap bangunan. ”Wah, terima kasih telah turut serta membangunku, he-he-he. Lihat, kan, emh... aku berharap suatu saat nanti aku menjadi negara yang maju,” kata bangunan itu.

Ada Logika yang Tak Jalan

Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan berkas 10 tersangka kasus dugaan pemberian suap cek perjalanan pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Tetapi, hingga kini pihak penyuap belum satu pun yang tersentuh hukum.

Seleksi Hakim Agung; Menjaring "Wakil" Tuhan

Seisi ruang teleconference Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tertawa ketika Prof M Djafar Saidi menceritakan pengalamannya saat mengikuti seleksi hakim agung pada tahun 2007. Dosen FH Unhas itu mengaku sempat beradu argumentasi dengan anggota tim panel bentukan Komisi Yudisial tentang pembentukan peraturan pemerintah.

Djafar meyakini, PP dibuat Presiden. Sementara anggota tim panel itu bersikukuh, itu dibuat Presiden dan DPR. ”Saya dibilang salah. Saya bilang balik, Bapak lebih salah,” kata Djafar, yang disambut tawa berderai 50-an orang di ruangan itu.

Penataan Aset Bisnis TNI Mendesak

Penataan pengelolaan aset bisnis yang dialihkan dari TNI harus segera dilakukan. Mantan Ketua Tim Supervisi Transformasi Bisnis TNI Silmy Karim, yang ditemui di Jakarta, Kamis (17/3), mengatakan, secara formal sudah tidak ada lagi bisnis di dalam struktur organisasi TNI.

Pimpinan PKS Diadukan

Dua pimpinan Partai Keadilan Sejahtera, yakni Presiden Luthfi Hasan Ishaaq dan Sekretaris Jenderal Anis Matta, Kamis (17/3), diadukan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya dituduh melanggar etika sebagai anggota parlemen.

Presiden Didesak Perintahkan Polisi Buka Rekening Gendut

“KPK merupakan institusi yang paling tepat menangani kasus ini.”

Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memerintahkan Kepolisian membuka data ihwal rekening gendut. Sebab, Komisi Informasi Pusat telah memutuskan bahwa data itu seharusnya dibuka kepada masyarakat.

10 Berkas Tersangka Cek Suap Dinyatakan Lengkap

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas lima tersangka kasus cek pelawat dari Partai Golkar telah lengkap atau P-21. Kelima politikus itu adalah T.M. Nurlif, Baharuddin Aritonang, Asep Ruchimat Sudjana, Hengky Baramuli, dan Reza Kamarullah. Dengan dinyatakan lengkap, berkas mereka akan naik ke proses penuntutan.

Subscribe to Subscribe to