ICW Laporkan Politikus ke Badan Kehormatan DPR

Penyelundupan Kontainer Blackberry
“Patut diduga, ada upaya melindungi penyelundupan."

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ke Badan Kehormatan DPR. ICW menduga para anggota Komisi Bidang Hukum DPR itu melanggar kode etik ihwal pidana korupsi, dan menyalahgunakan wewenang, dalam kasus penyelundupan dua peti kemas berisi BlackBerry dan minuman keras.

"Kami menduga mereka meminta melepaskan dua peti kemas itu," kata perwakilan ICW, Apung Widadi, kemarin.

Menurut Apung, cerita bermula ketika beberapa anggota Komisi III DPR melakukan inspeksi mendadak ke kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 10 Januari 2011. Dalam perjalanan pulang dari kantor Imigrasi, rombongan anggota DPR itu mendadak berbelok ke Komite Pengawasan Perpajakan di kantor Bea-Cukai Pelabuhan Tanjung Priok. "Pembelokan itu diduga dilakukan oleh anggota DPR berinisial AS sebagai pemimpin rombongan," ujar Apung kemarin.

ICW mendapat laporan bahwa, dalam kunjungan dadakan itu, AS mempertanyakan penahanan dua kontainer milik PT Anugerah Karya Utama itu. “Patut diduga, ada upaya melindungi penyelundupan itu," kata Abdullah Dahlan, perwakilan ICW lainnya.

Meski begitu, ICW tidak secara khusus mengarahkan laporannya kepada AS. "Kami hanya menduga kuat aktornya adalah dia,” ujar Dahlan. “Tapi itu bergantung pada pembahasan di Badan Kehormatan.”

ICW menduga ada pelanggaran kode etik di balik kunjungan dadakan anggota DPR itu. Soalnya, Komisi Hukum melakukan inspeksi terhadap lembaga yang bukan mitra kerja komisi itu.

Menurut ICW, anggota Komisi III itu bisa melanggar Pasal 14 Kode Etik DPR. Pasal itu menyebutkan, "Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili, dan kroninya yang mempunyai usaha atau melakukan penanaman modal dalam suatu bidang usaha," ujar Apung.

Selain itu, menurut ICW, para anggota Komisi Hukum patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin membenarkan bahwa pernah ada kunjungan mendadak ke Bea-Cukai Tanjung Priok itu. Namun dia menolak bila hal itu disebut melanggar kode etik DPR.

Menurut Azis, pembelokan rombongan DPR ke suatu tempat biasa dilakukan dalam setiap inspeksi mendadak. "Agenda tambahan itu wajar," kata Azis di gedung DPR kemarin. “Tidak ada kode etik atau undang-undang yang dilanggar.”

Apalagi, menurut Azis, kunjungan mendadak itu telah direstui oleh Tjatur Sapto Edy, Wakil Ketua Komisi III lainnya. "Pak Tjatur bilang 'boleh-boleh, bagus itu'," ujar Azis.

Senada dengan Azis, Tjatur mengatakan kunjungan mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok itu wajar. Berbeda dengan tuduhan ICW, menurut Tjatur, Bea-Cukai merupakan mitra Komisi Bidang Hukum. Alasannya, di Bea-Cukai ada penyidik pegawai negeri sipil. “Mereka memang mitra kami," ujar Tjatur. FEBRIYAN
 
Sumber: Koran Tempo, 25 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan