Dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Komisi Yusidial (KY), Mahkamah Agung (MA) akan tetap mempertanyakan dasar wacana penyadapan hakim yang bisa dilakukan KY.
‘’Ada wakil kita di sana (dalam proses pembuatan UU), kita tentu akan tanyakan itu,’’ kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, Jumat (20/5).
Kendati demikian, dia menyatakan pasrah apabila kemungkinan KY bisa menyadap hakim dalam rangka mengawasi hakim benar-benar terjadi. ‘’Soal wacana penyadapan, itu terserah pembuat UU, kalau UU mengatakan boleh, ya kita ikut saja,’’ tambahnya.