Nunun Hanya Vertigo
Mantan sekretaris pribadi Nunun Nurbaeti, Sumarni, mengaku mengetahui mantan bosnya menderita penyakit vertigo, bukan amnesia berat seperti yang selama ini disampaikan oleh keluarga Nunun.
Hal itu dikatakan Sumarni saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Ni Luh Mariani dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/5).
Ni Luh Mariani dan 25 anggota DPR RI lainnya menjadi tersangka dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda S Goeltom pada tahun 2004. Nunun ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari lalu, sebagai pihak pembagi cek perjalanan kepada para anggota dewan tersebut.
’’Vertigo. Ibu suka mau jatuh. Di boks obatnya ada obat untuk seloyongan,’’ kata Sumarni di depan majelis hakim.
Dalam kamus wikipedia disebutkan, vertigo adalah salah satu bentuk gangguan keseimbangan atau gangguan orientasi dalam ruangan. Istilah yang sering digunakan oleh awam adalah puyeng, sempoyongan, seloyongan, atau pusing.
Vertigo adalah sensasi gerakan akibat gangguan alat keseimbangan tubuh. Vertigo adalah kondisi di mana seseorang merasa pusing atau lingkungan terasa berputar walaupun badan orang tersebut sedang tidak bergerak.
Kelainan ini terjadi karena gangguan keseimbangan baik sentral atau perifer. Penderita biasanya diperiksa dengan teknik elektronistagmografi.
Sumarni menambahkan, penyakit vertigo tersebut membuat istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu kerap pingsan. Menurutnya, Nunun —pemilik PT Wahana Esa Sejati— itu bahkan sempat pingsan saat tengah asyik berbelanja.
’’Sejak awal saya di perusahaan itu (PT Wahana Esa Sejati), ibu sering jatuh. Di tengah pertokoan juga sering jatuh dan tidak bisa berdiri lagi,’’ ujar Sumarni.
Sumarni meragukan Nunun menderita sakit lupa berat alias amnesia. Pasalnya, dia masih dikenali oleh Nunun dalam beberapa kali pertemuan. Keduanya terakhir kali bertemu di Singapura pada Mei 2010.
Sumarni memaparkan, dalam pertemuan itu, dirinya bermaksud mengantarkan obat-obatan untuk Nunun.
’’Pertemuan dilakukan di sebuah apartemen di Jalan Scott 28 Orchard Road. Saya sempat ngobrol sebentar. Tanya apa kabar, cuma itu saja.’’
Selama ini, Nunun Nurbaeti diklaim menderita sakit amnesia oleh pihak keluarga dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Selama ini sosialita tersebut tidak pernah hadir dalam pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit lupa berat tersebut.
Karena sulit dihadirkan terkait keberadaannya di Singapura, KPK pun memutuskan mengajukan permohonan pencabutan paspor Nunun Nurbaeti. Dengan pencabutan paspor tersebut, Nunun akan berstatus pendatang liar di Singapura bila tidak kembali ke Indonesia.
Terpisah, Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, Interpol belum mendapatkan surat permintaan pemulangan Nunun dan Mohammad Nazaruddin dari KPK.
”Kami tunggu permintaan (dari KPK),” ujar Boy ketika ditanya apakah Interpol akan melakukan hal yang sama seperti Gayus HP Tambunan terhadap Nunun dan Nazaruddin.
Dikatakan, pihaknya perlu penjelasan dari KPK untuk proses pemulangan tersebut.
”Kami hormati petugas atau institusi yang menangani. Kami perlu mendapatkan penjelasan dari insitusi yang menangani, dalam hal ini KPK,” ujar Boy di Mabes Polri, Jumat (27/5).
Dia menegaskan, dalam penegakan hukum tidak ada konflik kepentingan kendati tersangka Nunun merupakan istri dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun yang kini menjadi anggota DPR RI dari PKS. (J13,K24-43)
Sumber: Suara Merdeka, 28 Mei 2011