Pemerintah akan memberikan hak istimewa kepada pengungkap kasus (whistle blower) dan pelapor-pelaku (justice collaborator). Implementasi pemberian hak tersebut akan diatur dalam revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan, pemberian perlindungan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tak takut lagi melaporkan tindak pidana yang diketahuinya.