Laju kerusakan hutan (deforestasi) Indonesia adalah salah satu yang tercepat di dunia. Di tanah air, kejahatan kehutanan juga bukan hal baru. “Tapi, penegak hukum masih sulit menjerat korporasi kehutanan. Ada 124 kasus kejahatan kehutanan dalam rentang tahun 2001 – 2012,” jelas Lalola Easter, peneliti ICW, dalam konferensi pers tentang temuan ICW soal kejahatan sektor kehutanan di kantor ICW, Minggu (27/10).
Komisi Pemberantasan Korupsi menerapkan pasal baru untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Setelah menggunakan pasal suap terhadap hakim, KPK kemudian menggunakan Pasal 12B UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Sejak diundangkan 21 November 2001, ini pertama kali KPK menggunakan pasal gratifikasi. Apa yang menarik dari langkah baru ini?
“Sebagai ujung tombak pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan masih memiliki PR besar melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,” tutur Tama S Langkun, peneliti ICW pada konferensi pers Minggu, 20 Oktober 2013 di kantor ICW, Jakarta. Tugas Kejaksaan ini diatur dalam pasal 270 KUHAP. Erwin Natosmal Oemar dari Indonesia Legal Roundtable berpendapat, “Kinerja kejaksaan adalah cerminan kinerja rezim SBY. Jika kinerja kejaksaan tidak maksimal, ini adalah cerminan rezim SBY yang tidak serius dengan penegakan hukum kasus korupsi,” ujar Erwin.
pernyataan pers bersama dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi oleh Kejaksaan yang dilakukan di ICW pada 20 Oktober 2013
APAKAH institusi pertahanan dan keamanan kita rawan korupsi? Ya!
Publikasi hasil riset Transparansi Internasional (TI) tentang indeks risiko korupsi sektor pertahanan dan keamanan (hankam) yang diluncurkan Januari tahun ini menunjukkan hal itu. Secara kualitatif indeks ini mengategorikan kerawanan korupsi pada enam tingkat: sangat rendah (A), rendah (B), moderat (C), tinggi (D), sangat tinggi (E), dan kritis (F).
BPK telah selesai memeriksa dan mempublikasikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2012. Namun transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara harus terus didorong, diantaranya soal pengelolaan piutang negara. Jika tak diawasi serius, piutang negara bisa jadi celah rawan penyelewengan kekayaan negara.