Bupati, Pembalakan Liar, dan Pencucian Uang

Sepuluh bupati yang terindikasi terlibat praktek pembalakan liar (illegal logging) akan diperiksa.

Presiden Perintahkan Bupati Konawe Nonaktif

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan surat perintah kepada Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf agar segera memberhentikan sementara Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Lukman Abunawas.

Suyitno Disebut Terima X-Trail

Mabes Polri belum juga mengungkapkan dosa-dosa Komjen Pol Suyitno Landung, padahal mantan Kabareskrim Polri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini, belum diketahui peranan dan jumlah uang yang diterima Suyitno jika dia benar-benar menerima suap ketika menangani kasus pembobolan BNI Rp 1,7 miliar tersebut.

Proyek Fiktif di DPRD Banten

Badan Pengawasan Daerah Provinsi Banten menemukan proyek fiktif pembuatan peraturan daerah dan nonperda dengan nilai Rp 1,4 miliar.

Divonis 7 Tahun, Izin Nikahkan Anak Ditolak

Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, membayar denda Rp 300 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,032 miliar tanggung renteng. Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu penjara 8,5 tahun, denda Rp 450 juta, ganti kerugian negara Rp 14,1 miliar tanggung renteng.

Andy Rachman Didakwa Korupsi Rp 411 Miliar

Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah kemarin mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ma'ruf Akan Diadukan ke KPK

Persatuan Distributor Dokumen Sekuriti Indonesia dan Asosiasi Percetakan Sekuriti Indonesia hari ini akan mengadukan Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suyitno Landung Bantah Disuap

Keterangan Suyitno dan saksi dicek silang.

Tujuh Tahun untuk Nazaruddin

Ini berarti pemilihan umum presiden juga harus diulang, kata Nazaruddin

ICW: Pengusutan Suap BNI Jangan Berhenti pada Komjen Suyitno

Penetapan Komjen mantan Kabareskrim Pol Suyitno Landung sebagai tersangka kasus suap BNI disambut baik oleh Kooordinator ICW Teten Masduki. Tapi, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada Suyitno.

Subscribe to Subscribe to