Mantan Ketua Dewan Divonis 4 Tahun

Ketua DPRD Kabupaten Madiun periode 1999-2004 Lilik Indarto Gunawan kemarin divonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Madiun. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD 2002-2004 Kabupaten Madiun senilai Rp 8,495 miliar.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nurzaman itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam vonisnya, majelis menilai apa yang dilakukan terdakwa melanggar ketentuan Unadang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam berkas putusan setebal 161 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh Nurzaman dan dua hakim anggota, Joni Iswantoro dan Rahayuningsih, disebutkan bahwa dalam kurun waktu 2002-2004 telah terjadi pengeluaran keuangan negara tanpa adanya bukti dan dasar hukum yang sah di DPRD Madiun. Lilik, menurut hakim, terbukti melakukan penyelewengan dana sebesar Rp 336 juta.

Selain hukuman penjara, Lilik diwajibkan membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 336 juta. Sebagai jaminan, hakim menyita tanah beserta rumah milik Lilik seluas 940 meter persegi.

Vonis itu langsung disambut air mata istri Lilik, Atik Trihartatik, yang ikut menyaksikan sidang. Dengan erat ia langsung memeluk tubuh sang suami yang sudah tiga bulan mendekam di penjara Madiun. Suami saya tidak bersalah. Jika bersalah, kenapa dia sendiri yang harus menanggung? katanya. Lilik menuding apa yang dia alami merupakan bentuk pengkambinghitaman atas kesalahan bersama. Kenapa bupati yang juga merupakan penentu kebijakan tak sekalian diadili, katanya.

Penasihat hukum terdakwa, Agus Pramudijono, mengungkapkan bahwa putusan hakim melanggar KUHP karena tidak ditandatangani langsung oleh majelis hakim dan panitera. Hakim terkesan terburu-buru. Jadi, meski masih konsep, tetap dibacakan sebagai putusan, katanya. Dia menyebut belum mendapat salinan (karena surat putusan belum ditandatangani) sehingga pihaknya tidak bisa melakukan banding. Ia menyatakan akan melaporkan kejadian itu ke Komisi Yudisial. ROHMAN TAUFIK

Sumber: Koran Tempo, 22 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan