Verifikasi Bisnis TNI Sulit

Sekretaris Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Said Didu, mengatakan bahwa tidak mudah bagi timnya untuk memverifikasi bisnis milik TNI. Selain tempatnya tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, variasinya sangat banyak, manajemen datanya amburadul, serta tidak sedikit unit bisnis yang ada berusia puluhan tahun.

Kami harapkan pertengahan Januari selesai. Setelah itu, baru dilihat apakah (perusahaan milik TNI itu) menggunakan aset negara atau tidak, ujarnya kepada Tempo di Jakarta, Selasa (20/12) malam.

Karena itu, Said membantah sinyalemen The Ridep Institute yang menyebut bahwa verifikasi berjalan lamban dan tidak transparan. Lembaga penelitian itu khawatir, lamanya verifikasi akan merugikan negara karena banyak aset yang raib.

Pemerintah membentuk tim verifikasi itu setelah Undang-Undang TNI mengharuskan tentara melepas bisnis miliknya. Anggota tim datang dari unsur Departemen Pertahanan, Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Said, tim verifikasi akan membuat peraturan untuk memudahkan tim menentukan apakah unit bisnis tersebut dikembalikan ke TNI, dibuat menjadi perusahaan negara, atau diambil alih negara untuk kemudian dijual ke swasta.

Contohnya, unit bisnis berbentuk koperasi yang tidak menggunakan aset negara mungkin akan dikembalikan ke TNI. Tapi TNI harus mengelolanya sesuai dengan Undang-Undang Koperasi atau aturan lain yang berlaku.

Saat ini, tim masih mengumpulkan data tentang unit bisnis itu, yang berjumlah 219. Tapi, Itu hanya daftar nama dan aset perusahaan. Yang lainnya masih kabur, ujar Said.

Pada pekan ketiga Januari 2006, tim akan mengundang para ketua yayasan atau ketua pengelola unit bisnis militer itu. Mereka akan diminta mempresentasikan unit bisnis yang mereka kelola.

Kritik Ridep bahwa dasar hukum pengalihan bisnis TNI tak jelas juga dibantah. Menurut Said, dasar hukumnya adalah Undang-Undang TNI dan keputusan Menteri Pertahanan. Tim juga akan mempersiapkan bahan untuk pembuatan peraturan presiden (tentang pengalihan itu). SUNARIAH

Sumber: koran Tempo, 22 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan