Beberapa waktu lalu media massa meramaikan kontroversi Integrity Award 2005 untuk Khairiansyah Salman dari Transparency International atau TI. Padahal, anugerah itu cuma simbol, bukan integritas itu sendiri.
Mantan Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 didakwa melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri selama menjadi wakil rakyat. Akibat tindakan itu, negara dirugikan Rp 9,861 miliar.
Setelah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan tentang dugaan korupsi Rp 94,8 miliar di Kabupaten Lembata, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kini memeriksa 28 orang yang diduga terkait kasus itu. Laporan ke Kejati NTT merujuk hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Wilayah V Denpasar.
Persidangan perkara korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Lingkar Luar atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) terus berlangsung. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/12), panitera menghadirkan sejumlah pejabat dari lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, termasuk Wali Kota Koesnan A Halim.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin, Rabu (14/12), dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Nazaruddin terbukti korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugikan keuangan negara Rp 5,03 miliar.
Mafia Peradilan Subur karena Perkara Diulur-ulur
Catatan Baehaqi, Wartawan Jawa Pos
Persidangan kasus korupsi Rp 311 miliar di PT Jamsostek terus bergulir. Setelah mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaidi, mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andy Rachman Alamsyah kemarin disidang. Sidang pertama itu digelar di PN Jakarta Selatan.
Kejaksaan negeri Jakarta Pusat Kamis (15/12) akan kembali memeriksa Khairiansyah Salman dan Heryanto. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Muqron Aksan, Tohari Suwanto dalam kasus Dana Abadi Umat (DAU).
Pergantian logo PT Pertamina ternyata juga mendapat perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga itu memantau proses pergantian logo BUMN migas tersebut karena ada indikasi melanggar UU No 5 Tahun 1999. Penggantian logo diperkirakan tidak melalui proses tender.
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) kemarin menyita beberapa dokumen sekretariat negara. Salah satu di antaranya adalah izin perpanjangan hak guna bangunan tanah Gelora Bung Karno. Dokumen itu diserahkan Ali Rahman, mantan Mensesneg.