Bagir Tolak Panggilan Komisi Yudisial

Dilaporkan ke parlemen dan Presiden.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan benar-benar melaksanakan janjinya. Ia tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Komisi itu, kemarin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bagir untuk meminta penjelasan terkait dengan kasus dugaan penyuapan yang dilakukan lima pegawai Mahkamah Agung dan Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo. Namun, hingga siang kemarin, Bagir tidak tampak.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas menyesalkan sikap Bagir. Ia menilai ketidakhadiran Bagir memberikan preseden tidak edukatif terhadap hakim yang lain. Ia lalu membandingkan hakim dari daerah yang datang memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Ada yang naik bus dari Jawa Timur ke sini. Kami sangat apresiatif terhadap hakim yang taat undang-undang, ujarnya.

Pada Senin (19/12), Bagir memastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Ia lebih menekankan prinsip kesamaan hak antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial. Sewaktu dipanggil KPK, datang enggak? Saya kan harus adil. Dalam prinsip hukum, ada persamaan perlakuan dan tidak boleh membeda-bedakan, ujarnya.

Komisi Yudisial, kata Busyro, tidak akan mendatangi Mahkamah Agung seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, Komisi Yudisial--lembaga pengawas dan penjaga martabat hakim--merupakan internal auditor terhadap lembaga pengawasan peradilan yang puncaknya pada Mahkamah Agung. Semestinya hakim yang dipanggil dengan alasan yang jelas datang, katanya.

Busyro mengatakan, pemanggilan Bagir bukan dalam kapasitas sebagai Ketua Mahkamah Agung, melainkan sebagai hakim agung. Ia menjelaskan, Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan representasi Undang-Undang Dasar dan dituangkan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial. Dengan tidak memenuhi panggilan, Bagir tidak apresiatif terhadap undang-undang, kata Busyro.

Kendati demikian, kata Busyro, Komisi Yudisial akan segera melakukan panggilan ulang terhadap Bagir. Apabila sampai tiga kali dipanggil Bagir tidak datang, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Mengenai sanksi untuk yang tidak memenuhi panggilan, Busyro mengatakan, Komisi Yudisial tidak mempunyai sanksi hukum, tapi punya sanksi moral. Sanksi itu tidaklah lebih ringan daripada sanksi hukum, ujarnya. ANDRI SETYAWAN

Sumber: Koran tempo, 23 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan