Penanganan kasus korupsi di Jawa Barat terus bergulir. Yang paling menyedot perhatian adalah adanya dugaan penyimpangan dana yang terkenal dengan nama kapling gate. Belakangan ini, mantan Gubernur Jawa Barat HR Nuriana dimintai keterangan di pengadilan untuk menguarai kasus tersebut. Kurdi Moekri telah dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dan tengah berupaya banding. Sementara Eka Santosa tengah menjalani hari-hari berat sebagai terdakwa.
Sidang perkara dugaan korupsi mantan Bupati Sukabumi Maman Sulaeman senilai Rp 4,5 miliar, Selasa (6/6), berlangsung tegang. Pasalnya, saksi yang juga mantan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Fuadz memberikan keterangan berbelit- belit.
Bandul kasus walk out tiga hakim dalam sidang penyuapan Mahkamah Agung ganti mengarah ke Komisi Yudisial (KY). Menurut anggota Komisi III DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, KY melampaui kewenangan karena menanggil lima hakim yang mengadili perkara penyuapan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum Richard Manusun Purba sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara pelaksanaan Pemilu 2004.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (6/6), mulai memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 6,5 miliar, terkait proyek taman hiburan rakyat di kawasan Palmerah, Kota Jambi. Tersangka yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Provinsi Jambi Syamawi Darahim. Setelah diperiksa selama 10 jam, Syamawi Selasa malam ditahan.
Bupati Tanatoraja JAS, Selasa (6/6), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanatoraja tahun anggaran 2003- 2004. Dengan demikian, sudah tiga pejabat Tanatoraja yang berkuasa saat itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Mantan hakim PN Jaksel Herman Allositandi yang dituduh memeras saksi akhirnya dituntut hukuman lima tahun. Sedangkan mantan panitera Andry Djemi Lumanauw dituntut setahun lebih ringan, empat tahun.
Marimutu Sinivasan, bos Grup Texmaco, dinyatakan buron. Mabes Polri memasukkan Sinivasan dalam daftar pencarian orang (DPO). Diduga pengemplang kredit Rp 20 miliar dari Bank Muamalat ini telah kabur ke luar negeri.
Tim jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi dengan terdakwa mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko minta kepada majelis hakim agar persidangan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Dicky Iskandar Dinata benar-benar shock berat. Kemarin bos PT Brocolin International itu dituntut hukuman mati dalam kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,3 triliun. Tuntutan itu lebih berat daripada tuntutan terhadap aktor utamanya, Adrian Waworuntu.