Penegak Hukum Dibatasi; Tangani Kasus Korupsi Harus Melalui Badan Pengawas Internal

Tidak lama lagi pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait dengan mekanisme penanganan kasus korupsi dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah atau APIP. Dalam aturan berbentuk instruksi presiden itu nantinya penegak hukum harus menggunakan bukti awal yang dibuat APIP untuk menindaklanjuti penanganan kasus korupsi.

Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri Moh Ma

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan