Hakim boleh terima hadiah asalkan jumlahnya wajar dan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas sebagai hakim. Sebagian kalangan menilai, ketentuan ini akan dijadikan pintu masuk aksi para mafia peradilan.
Majelis hakim tindak pidana korupsi kemarin menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap Harini Wijoso dalam perkara suap Mahkamah Agung.
Ajun Komisaris Polisi Suparman, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, menyebut nama penyidik lain yang menangani perkara PT Industri Sandang Nusantara (Insan) saat meminta uang kepada Tintin Surtini, saksi yang diduga telah diperas Suparman beberapa kali.
Tiga terdakwa kasus suap di tubuh Mahkamah Agung, Malem Pagi Sinuhadji, Sriyadi, dan Suhartoyo, divonis tiga tahun penjara. Empat hakim menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk memengaruhi hakim Bagir Manan yang menangani perkara kasasi Probosutedjo.
Pengusaha besar yang dikenal dengan raja kelapa sawit, Darianus Lungguk Sitorus, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Direktur Utama PT Torganda itu bersalah melakukan korupsi dengan menguasai dan mengubah fungsi seluas 80.000 hektar di kawasan Padanglawas, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Akibatnya, negara menderita kerugian Rp 323,65 miliar.
Komisaris Besar Polisi Irman Santosa divonis dua tahun delapan bulan penjara. Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu dinilai terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya.
Rekanan RRI, Faharani Suhaimi, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama. Vonis yang lebih berat ini karena Faharani dinilai berperan besar sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.
BANDA ACEH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan, kinerja Badan Pelaksana (Bapel) Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias, tidak sebanding dengan jumlah gaji (renumerasi) yang diterima para staf di lembaga tersebut.
BPK juga menyimpulkan, fungsi Bapel BRR sebagai koordinator kegiatan rehab dan rekons belum terlaksana dengan baik.
Keinginan Kejaksaan Agung untuk menutup perkara korupsi mantan presiden Soeharto sementara ini kandas di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andi Samsan Nganro, Senin (12/6), menyatakan surat penghentian penuntutan perkara (SKP3) atas nama terdakwa Soeharto tidak sah. Penuntutan perkara dibuka dan dilanjutkan.