Kasasi Kasus Harini
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi berencana melayangkan surat memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan Harini, pengacara pengusaha Probosutedjo, dari dakwaan pertama penyuapan terhadap Mahkamah Agung. Surat itu akan kami ajukan dalam minggu ini, ungkap jaksa KPK, Khaidir Ramli, ketika dihubungi Tempo akhir pekan ini.
Memori kasasi ini dilayangkan meski pengadilan pada Jumat dua pekan lalu menghukum Harini dengan penjara empat tahun dalam dakwaan kedua, yaitu penyuapan terhadap penyelenggara negara, dalam hal ini Pono Waluyo, pegawai Mahkamah Agung. Sedangkan dakwaan pertama, yakni permufakatan penyuapan hakim untuk mempengaruhi perkara, dianggap oleh majelis hakim tidak terbukti.
Pengacara Harini, Effendi Lod Simanjuntak, mengaku belum mengetahui rencana tersebut. Kita lihat nanti, ujarnya. RIKY FERDIANTO
Sumber: Koran Tempo, 10 Juli 2006