Prajurit Satu Badu (bukan nama sebenarnya) belum terlalu pusing soal pendapatannya. Maklum, walau hanya prajurit Tentara Nasional Indonesia berpangkat rendah, dia masih bujang sehingga tidak pusing soal belanja rumah tangga seperti rekannya yang sudah berkeluarga.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memanggil Direktur Utama PT Angkasa Pura II Edi Haryoto besok. Pemanggilan itu terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi lahan Bandar Udara Soekarno-Hatta. Masih sebagai saksi, kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Yan Fitri di Jakarta kemarin.
Setelah harus menunggu lebih dari 5 (lima) tahun akhirnya Rapat Paripurna DPR RI tanggal 18 Juli 2006 telah mengesahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK). Adanya UU PSK diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana sehingga membantu aparat penegak hukum untuk menuntaskan suatu perkara pidana.
Berikut pernyataan pers ICW terkait disahkannya UU perlindungan Saksi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengemukakan kepada Presiden Yudhoyono, ada upaya penyesatan di tengah ingar-bingar pemberantasan korupsi. Penyesatan itu dilakukan mereka yang selama ini menikmati situasi dan bebas melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme tanpa rasa bersalah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan, dikabulkannya gugatan pengusaha Darianus Lungguk Sitorus terhadap Menteri Kehutanan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak ada hubungannya dengan perkara korupsi dengan terdakwa Sitorus yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua terpidana, Mulyana Wira Kusumah dan Captain Tarsisius Walla, mengajukan hak uji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua terpidana ini mempersoalkan kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Mulyana mempersoalkan penyadapan dan perekaman yang dilakukan KPK tanpa izin Mulyana.
Demokrasi itu bukan sekadar dijaminnya kebebasan berbicara, berkumpul, berserikat, mendirikan partai politik, serta penyelenggaraan pemilu secara reguler saja. Namun, demokrasi menuntut adanya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Dan ini sudah menjadi bagian dari janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden sekarang.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin kembali batal menjadi saksi dalam sidang korupsi KPU di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Hamid kembali beralasan dirinya tidak bisa hadir karena harus mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang paripurna di DPR.
Pungutan atas siswa sekolah menengah atas negeri sudah banyak dilakukan di luar kesepakatan komite sekolah. Biaya daftar ulang siswa kelas II dan kelas III, misalnya, ditetapkan sebelum pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).