Selain melaksanakan seleksi calon hakim agung, Komisi Yudisial saat ini sibuk mempersiapkan pembentukan perwakilan tidak resmi Komisi Yudisial di daerah. Komisi Yudisial akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam hal penerimaan pengaduan dan pemantauan peradilan di daerah.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku sering menerima laporan kasus korupsi di rumah dinas maupun di rumah pribadi. Tak diketahui alasan sang pelapor tidak mengirim pengaduan ke Kejagung atau kantor kejaksaan sesuai locus delicti (lokasi kejadian perkara).
Untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di kalangan birokrat Indonesia, tidak cuma pejabat atau penyelenggara negara yang harus melaporkan harta kekayaannya. Pegawai negeri sipil golongan IIIA ke atas, anggota TNI berpangkat letnan dua TNI ke atas, dan anggota Kepolisian Negara RI golongan inspektur polisi tingkat II ke atas harus membuat pernyataan soal harta kekayaan yang mereka miliki.
Keluhan mengenai birokrasi yang tidak berjalan sudah terdengar di mana-mana. Namun, reformasi birokrasi hingga kini belum juga menjadi sebuah gerakan nasional, seperti halnya pemberantasan korupsi.
Tersangka pembalakan liar, Gusti Sjaifuddin (61), yang hingga saat ini belum tertangkap, menginginkan kasusnya segera ditarik kembali ke Mabes Polri. Alasannya agar kasusnya dapat lebih terbuka untuk diketahui duduk perkaranya.
Korupsi di BUMN/BUMD terus meningkat. Menneg BUMN Sugiharto pun mengaku tidak surprise. Namun ia berjanji akan mendalami temuan soal korupsi BUMN itu.
Koalisi Masyarakat Sipil dan Imparsial meminta pemerintah dan DPR mengkaji ulang rencana penyerahan RUU Rahasia Negara ke DPR. Mereka berpendapat aturan tentang rahasia negara telah diatur dalam RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
Soedjarwo, anggota penyidik kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara, mengetahui rencana pengembalian uang Rp 25 juta yang akan dilakukan Suparman. Namun, ia mengaku tidak bertanya dan berbuat apa-apa meski mengetahui hal itu.
Badan Kehormatan DPR tetap meminta pimpinan DPR mengumumkan keputusan BK tentang pemberhentian satu anggota Dewan yang dinilai melanggar kode etik dalam rapat paripurna Jumat.