Mobil untuk Komjen Suyitno Dibeli atas Permintaan Ishak

Mantan konsultan investasi Grup Perusahaan Gramarindo yang sudah dipidana seumur hidup, Adrian Waworuntu, menyatakan, pembelian mobil Nissan X-Trail yang dipakai Komisaris Jenderal Suyitno Landung dilakukan atas permintaan Ishak. Namun, Adrian mengaku awalnya tidak tahu jika mobil yang dia beli akan dipakai jenderal berbintang tiga yang terakhir menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.

Hal itu disampaikan Adrian saat bersaksi dalam persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Suyitno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8). Suyitno diadili dengan dakwaan telah menerima Nissan X-Trail bernomor polisi B 8920 AP seharga Rp 247 juta pada Desember 2003. Mobil itu dibeli Adrian saat dia ditahan di Bareskrim Polri dalam perkara pembobolan Bank BNI.

Menurut Adrian, awalnya dia mengira Nissan X-Trail itu akan dipakai Ishak yang saat itu menjadi pengacaranya. Sebab, saat itu Ishak mengatakan mobil itu akan digunakan untuk operasional.

Beberapa minggu kemudian Ishak baru memberi tahu mobil itu untuk Pak Suyitno. Jika tahu akan begitu, saya tak akan membelinya. Sebab, beberapa saat sebelumnya, Pak Suyitno memindahkan tempat penahanan kami dari lantai III ke ruang tahanan di lantai I, papar Adrian.

Anda tetap konsisten dengan pernyataan itu dan siap dikonfrontir? Sebab sebelumnya ada saksi yang mengatakan, ide pembelian mobil untuk terdakwa dari Anda, tanya hakim Soedarmadji yang memimpin persidangan. Saya tetap konsisten, jawab Adrian.

Sementara di sidang lain dengan terdakwa Ishak, dalam kesaksiannya Adrian mengaku tidak tahu pemakaian uang Rp 5 miliar yang dipinjamkannya kepada Jeffrey Baso. Jeffrey lalu memberikan uang itu kepada Ishak. Namun, keterangan itu belum diterima ketua majelis hakim Efran Basyuning. (NWO)

Sumber: Kompas, 2 Agustus 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan