Antikorupsi.org, Jakarta, 29 Agustus 2016 – Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali mengatakan, sebanyak 378 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau tidak memiliki izin pelepasan kawasan.
“Dari 513 perusahaan, 378 tidak punya izin,” kata Made dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin, 29 Agustus 2016.
Perusahaan yang tak memiliki izin tersebut mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan, atau berstatus ilegal. Luas perkebunan sawit yang berstatus ilegal mencapai 2.494.484 hektar.