Buletin Anti-Korupsi: Update 10-9-2016

POKOK BERITA:

BPK Persoalkan Penunjukan Konsultan Blok Masela”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/10/406357/BPK-Persoalkan-Penunjukan-Konsultan-Blok-Masela - Tempo, Senin, 10 Oktober 2016

Badan Pemeriksa Keuangan merilis laporan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Salah satu poin audit tersebut adalah penunjukan konsultan pengembangan Lapangan Abadi di Blok Masela senilai Rp 3,83 miliar, yang tidak dapat diyakini kewajaran biayanya.

Kejaksaan Cegah Dahlan Iskan”

http://koran.tempo.co/konten/2016/10/08/406264/Kejaksaan-Cegah-Dahlan-Iskan

Tempo, Sabtu, 8 Oktober 2016

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mencegah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, status pencegahan ke luar negeri itu dilakukan untuk memperlancar penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), salah satu badan usaha milik daerah Jawa Timur.

KPK Optimistis Pidana Korporasi Terealisasi”

http://print.kompas.com/baca/politik/2016/10/10/KPK-Optimistis-Pidana-Korporasi-Terealisasi

Kompas, Senin, 10 Oktober 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemidanaan Korporasi yang memberi panduan penyelidikan hingga penuntutan bisa segera terealisasi. Aturan ini akan memuluskan langkah KPK mengejar perusahaan yang menjadikan praktik suap kepada penyelenggara negara sebagai kebijakan.

Perampasan Aset Ampuh Beri Efek Jera”

http://mediaindonesia.com/news/read/70939/perampasan-aset-ampuh-beri-efek-jera/2016-10-08

Media Indonesia, Sabtu, 8 Oktober 2016

KPK menegaskan perlunya undang-undang perampasan aset atau aturan pembuktian terbalik harta para penyelenggara negara bisa masuk ke kebijakan hukum yang disebut revitalisasi hukum yang tengah digagas pemerintah. KPK meminta pemerintah untuk segera membahas RUU Perampasan Aset dirampungkan segera. Karena itu, KPK meminta aturan itu masuk ke agenda revitalisasi hukum.

Tambahan Dana Parpol Perlu Syarat Khusus”

http://mediaindonesia.com/news/read/71021/tambahan-dana-parpol-perlu-syarat-khusus/2016-10-09 - Media Indonesia, Minggu, 9 Oktober 2016

Rencana pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) dinilai positif. Langkah itu bisa meminimalisasi penggarongan uang rakyat untuk keperluan operasional parpol meski tidak serta-merta memutus rantai korupsi. Payung hukum untuk menetapkan bantuan dana parpol tidak bisa hanya berdasar revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik dan UU Partai Politik. UU Parpol pun perlu direvisi jika penaikan dana bantuan parpol direalisasikan.

 
Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan