Pencairan dana Tommy Soeharto yang melibatkan pejabat Kabinet Indonesia Bersatu terus digugat. Kali ini terkait penyalahgunaan surat clearance yang dikeluarkan lembaga antitindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rekanan Suwarna Abdul Fatah, Martias selaku Presiden Direktur Surya Dumai Group, dituntut sembilan tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lahan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur. Sementara rekanan anggota KPU Mulyana Wira Kusumah, Sihol Manullang selaku Direktur Utama PT Survindo Indah Prestasi, dituntut tiga tahun penjara.
Mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan atau BPTWP Prajurit TNI Angkatan Darat, Ngadimin Darmo Sujono, dituntut delapan tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin M Hudi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4), jaksa menilai Ngadimin terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lima jaksa penyidik perkara dugaan korupsi penerimaan dana ilegal dalam pengadaan komoditas oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo, sejak Senin (16/4) ke Vietnam. Mereka akan memeriksa Vietnam Southern Food Corporation yang mengekspor beras ke Indonesia.
Pada tahun 1977, Budiaji, mantan Kepala Dolog Kaltim, dihukum seumur hidup. Majelis hakim yang diketuai Sof Larosa pun menyatakan, Budiaji melakukan subversi! Ia korupsi uang Rp 7,607 miliar!
Inefisiensi hukum Indonesia sudah terlalu banyak. Cara bangsa ini berhukum dan berperilaku hukum pun sudah begitu kasar.
Audit keuangan lembaga swadaya masyarakat atau LSM harus mulai dibiasakan sebagai salah satu cara untuk mengontrol dan meningkatkan akuntabilitas lembaga itu di hadapan masyarakat Sebab, karakter sebuah LSM antara lain dapat dilihat dari penggunaan dananya.
Jaksa penyidik mencurigai asal uang yang diterima Winda Nindyati, anak perempuan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo. Keterangan Winda untuk memperjelas asal uang tersebut masih diperlukan sehingga jaksa penyidik masih perlu memeriksa lagi.
Pencairan uang yang diduga milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat melalui rekening pemerintah tahun 2004 adalah bukti nyata adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Terbukti, hingga kini tak ada langkah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.