Polisi Akan Limpahkan Kasus Tanah PT PLN

Tim penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti kasus pengadaan tanah PLN Wilayah Babel ke Kejaksaan Tinggi Babel. Dalam kasus ini dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Empat Calon Belum Laporkan Kekayaan Mereka

Mungkin karena tidak ada hartanya.

Kejaksaan Kaji Dokumen Impor Beras dari Vietnam

Tim penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti berupa dokumen di Vietnam terkait dengan dugaan korupsi impor beras yang melibatkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo.

MA Belum Pernah Tangani Hakim Nakal

Komisi Yudisial (KY) hingga kini sudah merekomendasikan 18 hakim yang diduga melanggar kode etik atau melakukan penyimpangan agar diberi sanksi oleh Mahkamah Agung atau MA, sesuai perundang-undangan. Tetapi, hingga kini belum satu pun rekomendasi KY yang ditindaklanjuti MA.

Tim Sukses Calon Presiden Terima Dana Rokhmin

Amien Rais mengakui, sementara tim sukses Yudhoyono membantah.

Tak Mau Jadi Lumrah

Menteri BUMN Sugiharto tak ingin perusahaan milik negara di bawah kementeriannya sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, perlu dikembangkan sebuah sistem untuk mencegah agar KKN tak telanjur menjadi hal yang lumrah.

KPK Masih Cari Bukti Tambahan; Usut Pencairan Uang Tommy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji segera mengusut kasus pencairan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas London melalui rekening Departemen Hukum dan HAM.

Uang Pengembalian Kasus Korupsi DPRD Banten Dipertanyakan

Seharusnya dana tersebut, sebagai barang bukti, melekat pada proses persidangan.

BPK Tolak Audit Rekening Departemen Hukum dan HAM

Badan Pemeriksa Keuangan menolak melakukan pemeriksaan (audit) lanjutan terhadap rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Bank BNI cabang Tebet yang digunakan mentransfer uang Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London.

Neloe Tersangka Lagi; Korupsi Aset PT Kiani Kertas, Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Tiada tahun tanpa berurusan dengan hukum. Tiga mantan pejabat Bank Mandiri, yaitu E.C.W. Neloe (eks Dirut), I Wayan Pugeg (eks Wadirut), dan M. Sholeh Tasripan (eks direktur), kembali menjadi tersangka korupsi. Kali ini kasusnya pengambilalihan aset PT Kiani Kertas yang merugikan negara Rp 1,8 triliun.

Subscribe to Subscribe to