Global Commission on Elections, Democracy & Security melalui laporannya yang dirilis pada tahun 2012 menyimpulkan bahwa terdapat setidaknya 5 (lima) tantangan terbesar yang menghambat integritas pemilihan umum (Global Commission on Elections, Democracy & Security, 2012). Salah satu di antaranya: pendanaan politik yang tidak terkontrol, tidak terungkap, hingga bersifat tertutup akibat regulasi yang tidak memadai.
Kepolisian hingga Februari 2024 telah menghabiskan anggaran sekitar Rp188,9 miliar hanya untuk membeli gas air mata dan perlengkapannya.
Aksi #PeringatanDarurat pada 22 Agustus 2024 di sejumlah wilayah menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh Kepolisian. #PeringatanDarurat merupakan aksi yang diinisiasi oleh kelompok warga yang mendesak agar tidak adanya manipulasi aturan oleh pemerintah dan DPR demi melanggengkan politik dinasti Presiden Joko Widodo.
Selasa, 20 Agustus 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan catatan dan rekomendasi atas persoalan korupsi pendidikan dan pengabaian kewajiban konstitusional wajib belajar tanpa pungut biaya kepada Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan yang dibentuk Komisi X DPR RI.
Panitia Seleksi (Pansel) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan hasil tes tertulis kepada masyarakat. Dari 236 kandidat, Pansel diketahui memangkas lebih dari setengahnya dan hanya menyisakan 40 orang. Bila dilihat dari nama-namanya, ada setumpuk persoalan yang mesti diulas lebih lanjut, khususnya mengenai dominasi kandidat dengan latar belakang aparat penegak hukum.
Pelaporan dana kampanye dalam Pilkada serentak 2024 kemungkinan besar akan dilakukan secara tidak serius dan tidak mengedepankan aspek kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas.. Hal ini difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lagi-lagi mengutak-atik peraturan dana kampanye, membuat gelaran pemilu semakin jauh dari prinsip integritas.
Kasus korupsi dana hibah pilkada marak terjadi. Negara berpotensi merugi hingga miliaran rupiah dan integritas pilkada tercoreng. Perlu ada pengawasan yang ketat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan tujuh orang akademisi yang juga berasal dari sejumlah pusat studi hukum di berbagai Universitas, telah menyusun legal anotasi dalam rangka melakukan eksaminasi atas putusan dalam perkara korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (persero), spesifik putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Benny Tjokrosaputro.
Indonesia Corruption Watch mengadakan kembali Sekolah Antikorupsi (SAKTI) di tahun 2024. Kali ini SAKTI dilaksanakan di Tasikmalaya. Bekerjasama dengan Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), SAKTI akan dilaksanakan pada tanggal 4 - 9 September 2024.
ICW Mencari 20 Anak Muda dari Tasikmalaya yang ingin terlibat aktif dalam gerakan antikorupsi, dengan mengikuti serangkaian pelatihan peningkatan kapasitas.
Laporan dana kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu (partai politik dan pasangan calon) lagi-lagi hanya sekedar formalitas administrasi belaka. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah disampaikan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu pada 7 Maret 2024 lalu masih belum menunjukan transparansi dan kejujuran peserta pemilu dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye yang sesungguhnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengangkat tema korupsi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam podcast “Di Atas Meja” edisi 27 Juni 2024. Podcast ini membahas kritik atas rendahnya vonis hakim kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi dan dorongan perbaikan seleksi pimpinan BPK.